Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto, mengatakan selama bulan Ramadan pengeras suara di masjid hanya boleh aktif sampai pukul 22.00 WIB, setelah waktu itu aktivitas ibadah dapat dilakukan menggunakan pengeras suara bagian dalam masjid.
"Kita hanya izinkan memakai pengeras suara luar itu sampai jam 10 malam saja," kata Mahbub.
Mahbub menyebut aturan tersebut dibuat untuk menghormati masyarakat lain yang beragama non muslim agar tidak terganggu dari suara yang ditimbulkan oleh pengeras suara.
"Setelah jam 10 itu tidak dilarang, kita tidak melarang orang untuk aktivitas ibadah, tapi mentoleransi dengan menggunakan pengeras suara di dalam," ujarnya.
Selain itu saat menjalankan ibadah salat terawih pada malam hari, Mahbub, mengatakan, pengeras suara hanya diboleh menggunakan bagian dalam saja. Namun, jika jamaah membludak hingga keluar masjid, imam salat diizinkan menggunakan pengaras suara bagian luar.
"Kalau membeludak jamaahnya silahkan menggunakan pengeras suata luar tidak ada larangan. Cuma kita buat aturan, ketika ada sanggahan dari masyarkat," tambahnya.
Sumber: Batampos.co.id (Riau Pos Group)
Editor : RP Rinaldi