Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyatakan bahwa KPU harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang dari KPU RI.
"KPU Sumbar akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar esok di Jakarta," ujarnya.
Ory menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Menurutnya, KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, serta tahapan pelaksanaan dan lain sebagainya.
Terpisah, Irman Gusman mengatakan keputusan MK tersebut menandai langkah penting dalam upaya memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan umum di Sumatera Barat.
"Saya merasa, putusan MK ini tidak hanya kemenangan saya saja, namun kemenangan masyarakat ranah Minang. Sejak dulu kita selalu berjuang mengungkap kebenaran, jika diberlakukan tidak adil. Tentu saja itu dilakukan lewat jalur yang konstitusional," kata Irman.
Irman berharap pemungutan suara ulang DPD RI di Sumbar nantinya bisa berlangsung dengan jurdil. "Siapapun terpilih nantinya, itulah pilihan masyarakat Sumbar. Kita harus hormati pilihan rakyat," kata Irman.
Sumber: Padek.jawapos.co
Editor : RP Rinaldi