PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tol Pekanbaru-Bangkinang yang sudah lebih dulu bertarif dan kini sudah tersambung ke XIII Koto Kampar bakal segera diberlakukan tarif. Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Lantas berapa pengendara harus membayar untuk melintasi jalan bebas hambatan menuju provinsi tetangga, Sumatera Barat ini.
Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar ini bakal diberlakukan dengan sudah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co menyampaikan jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
Baca Juga: Hotspot Riau Berkurang, Terpantau 61 Titik
Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, besaran tarif Jalan Tol Pekambaru-XIII Koto Kampar adalah sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan golongan I. Kemudian untuk golongan II dan III sebesar Rp89.500 dan kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp119.500.
Baca Juga: Pilgubri 2024, Abdul Wahid Sebut Gandeng SF Haryanto Jadi Wakil
Sementara bagi pengendara yang masuk dari Gerbang Tol Bangkinang menuju Gerbang Tol XIII Koto Kampar, akan dikenakan biaya Rp26 ribu untuk kendaraan golongan I. Kemudian golongan II dan III sebesar Rp39.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp52.500.
Penetapan tarif ini juga berlaku untuk kendaraan yang melintas dari Gerbang Tol XIII Koto Kampar menuju Bangkinang maupun Pekanbaru dengan nominal yang sama.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra