PADANG (RIAUPOS.CO) - Polres Padang Pariaman menetapkan Indra Septiarman (25) pria kelahiran 1999 sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Indra Septiarman berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas karena yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya di Korong Pasa Surau, Guguak, 2 X 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tersangka ini masih warga kampung tetangga korban. Indra ini disebut mantan residivis pencabulan dan kasus narkoba.
Dari foto yang beredar, korban memiliki tato di bagian atas tubuhnya.
Dari keterangan saksi, saat penemuan jasad Nia Kurnia Sari pada Minggu 8 september 2024, Indra langsung melarikan diri dengan membawa tas ransel dan tidak pakai sendal.
“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Reggy, Minggu (15/9).
Hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran.
Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka, mulai dari membentuk tim khusus hingga melibatkan anjing pelacak. Tersangka diduga lari ke dalam hutan di sekitar Padang Pariaman.
Indra ini disebut mantan residivis pencabulan dan kasus narkoba. Dari foto yang beredar, korban memiliki tato di bagian lengan atas tubuhnya.
Indra memiliki catatan kriminal terkait pencabulan, yang semakin memperburuk citranya di masyarakat.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mengejar tersangka dengan intensif, foto-foto Indra telah beredar luas di masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak mendekati Indra, tetapi segera melaporkan jika melihatnya.
Pada Minggu siang, polisi menemukan tas yang diduga milik tersangka dalam hutan berisi berbagai peralatan milik tersangka antara lain selimut, senjata dan KTP milik orang tua tersangka.
Penemuan tas tersangka tersebut juga diunggah di berbagai media sosial. Video tersebut bernarasi polisi menemukan tas terduga tersangka.
Hingga saat ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya milik tersangka dan milik korban.
Adapun barang bukti milik korban berupa baju, jilbab, sandal dan bukti pendukung lainnya. Sementara barang bukti yang diduga milik tersangka berupa baju celana, sandal, tas, selimut tidur, dan barang lainnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : M. Erizal