BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, memberikan klarifikasi resmi terkait penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses pemasukan beras tersebut ke Sabang, yang merupakan kawasan bebas sesuai regulasi khusus.
Melalui keterangan tertulisnya kepada media pada Senin malam (24/11/2025), Gubernur Aceh menyampaikan bahwa seluruh proses impor beras oleh BPKS telah sesuai aturan perundang-undangan, dan laporan mengenai mekanisme pemasukan beras itu telah diterima serta dipahami secara lengkap.
Salah satu latar belakang kebijakan tersebut adalah kondisi harga beras di Kota Sabang yang cenderung tinggi jika harus didatangkan dari daratan Aceh, sehingga membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat Sabang.
Kebijakan ini didukung oleh status keistimewaan dan kekhususan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.
Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menyebut beras tersebut sebagai barang ilegal, terlalu reaksioner dan tidak mempertimbangkan sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai wilayah yang memiliki latar belakang konflik.
Pernyataan tersebut dinilai mendramatisasi situasi seolah-olah terjadi tindak pidana berat, padahal pengelolaan wilayah Sabang telah diatur melalui undang-undang khusus termasuk UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh).
Pemerintah Aceh juga menilai pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor tersebut sebagai bentuk narasi yang menyudutkan Aceh.
Hal ini dinilai tidak tepat, terlebih Aceh saat ini dipimpin oleh mantan Panglima GAM yang berkomitmen penuh terhadap persatuan dan stabilitas nasional.
Pemerintah Aceh mengimbau agar ke depan, semua pihak yang memiliki otoritas dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional, khususnya ketika menyangkut persoalan kewenangan dan regulasi daerah.
Hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat.
Gubernur Aceh juga meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, serta segera melepaskannya untuk kebutuhan masyarakat Sabang.
Sumber: Harianrakyataceh.com/RPG
Editor : Eka G Putra