BATAM (RIAUPOS.CO) -- Tim Gabungan dari Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) membawa uang tunai sekitar Rp7,8 miliar di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar, Jumat (12/12) lalu.
Dari pemeriksaan awal petugas, uang tersebut dibawa langsung dari Jakarta ke Batam. Dari keempat pembawa uang, salah satunya merupakan warga Kota Batam.
"Keempatnya mau bawa uang itu ke Singapura. Uang dibawa menggunakan 3 koper dengan seluruhnya pecahan Rp100 Ribu," ujar salah seorang petugas yang mengamankan calon penumpang kapal fery tersebut.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia membenarkan adanya pencegahan uang tunai keluar dalam jumlah besar ini. "Sedang dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan," ujarnya.
Ditegaskannya, untuk membawa uang tunai dalam jumlah besar atau lebih dari Rp100 juta, setiap orang atau penumpang wajib melapor ke petugas Bea Cukai.
"Apabila tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa," ujarnya.
Denda akan disetor ke rekening negara dan billing rekening negaranya langsung diserahkan ke yang bersangkutan untuk disetorkan sesuai jumlah tagihan atau denda yang tercatat.
Ketentuan membawa uang dalam jumlah besar ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018. Untuk denda yang diberikan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp300 juta.
Sumber: Batampos.co.id
Editor : Rinaldi