Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Dugaan Korupsi KUR Ditahan Kejari Bengkalis

A
Penulis: Abu Kasim❯
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR BRI Cabang Pinggir didampingi tim Pidsus Kejari Bengkalis sebelum dititipkan ke Lapas Bengkalis pada, Selasa (16/12/2025).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR BRI Cabang Pinggir didampingi tim Pidsus Kejari Bengkalis sebelum dititipkan ke Lapas Bengkalis pada, Selasa (16/12/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Kantor Unit Pinggir tahun 2024, berinisial JWB (45) resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Selasa (16/12/2025).


Advertisement

Pengamanan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah dinyatakan lengkap dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, akhirnya langsung dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilang barang bukti.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim menjelaskan, bahwa tersangka JWB yang saat itu merupakan karyawan BRI Unit Pinggir selaku Mantri, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplesi kredit kepada debitur dengan cara yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ya, awalnya tersangka menawarkan proses pencairan yang lebih cepat dan menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar. Bahkan debitur diwajibkan membayar sisa pinjaman sebelumnya, meskipun belum dilakukan evaluasi kelayakan sesuai ketentuan,” tegas Wahyu Ibrahim, Rabu (17/12/2025).

Advertisement

Ia menjelaskan, tersangka JWB meminta sisa pelunasan pinjaman debitur secara tunai, dengan dalih untuk disetorkan ke bank. Namun tersangka menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda terima, sementara uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa penyidik telah melakukan penitipan terhadap tersangka JWB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, dihitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Sedangkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara, perbuatan korban mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838 juta lebih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.(ksm)

Advertisement

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau: Saksi Pernah Terima Titipan Uang Rp600 Juta, Tak Kenal Marjani

Sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau: saksi Fauzan Kurniawan pernah menerima titipan aang Rp600 juta, namun dia tak kenal Marjani.

Dugaan Korupsi Disdik Riau, Kejati Telah Periksa 25 Saksi

Dugaan Korupsi Disdik Riau, Kejati Telah Periksa 25 Saksi

Kasus korupsi disdik riau pengadaan smart board 2024, Kasi Penkumham Kejati Riau Zikrullah ungkap dugaan pengadaan senilai Rp9,5 miliar

Dugaan Korupsi di Pemkab Klaten, Rp934 Juta Dtemukan KPK dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati

Dugaan Korupsi di Pemkab Klaten, Rp934 Juta Dtemukan KPK dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati

Dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten, Rp934 huta dtemukan KPK dalam tong biru di rumah adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer