
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pansus IV DPRD Bengkalis membahas upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhir pekan kemarin.
Pembahasan mencakup mekanisme pelaksanaan program, pendataan pekerja rentan, hingga skema pembiayaan agar program dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya membebani APBD.
Ketua Pansus IV DPRD Bengkalis Syafroni Untung memaparkan, penyelenggaraan perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pelaksanaan program setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan studi ke Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk mempelajari sistem perlindungan sosial yang memiliki mekanisme, fungsi, dan manfaat yang berbeda.
Hendri menjelaskan, sejak 2022 Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah menginisiasi program perlindungan bagi pekerja rentan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sejalan dengan visi dan misi Bapak Wali Kota Batam dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam, kami ingin memperoleh arahan mengenai arah kebijakan ke depan terkait perlindungan pekerja rentan,” ujarnya.
Menurut Hendri, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai melalui APBD membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam proses verifikasi data pekerja rentan.
Ia menyebutkan, pihaknya membutuhkan data dari sejumlah perusahaan aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek. Namun, hingga saat ini data tersebut masih sulit diperoleh sehingga proses verifikasi membutuhkan dukungan dari pihak kepolisian.
Hendri menjelaskan, penerapan klasifikasi desil telah berjalan, meskipun masih terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang berada di luar mekanisme tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




