Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara TPPO Pasutri Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Siapkan Memori Banding

A
Penulis: Abu Kasim❯
Pasutri kasus TPPO Jasmani dan Suzana yang divonis ringan oleh majelis hakim PN Bengkalis, JPU Kejari Bengkalis menyatakan banding dan saat ini sedang menyiapkan memori banding.(Istimewa)
Pasutri kasus TPPO Jasmani dan Suzana yang divonis ringan oleh majelis hakim PN Bengkalis, JPU Kejari Bengkalis menyatakan banding dan saat ini sedang menyiapkan memori banding.(Istimewa)

Advertisement

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau (PTR), terkait perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Jasmani dan Suzana yang divonis sangat ringan dari tuntutan jaksa.

Pernyataan banding JPU Kejari Bengkalis TPPO ditempuh setelah jaksa menilai vonis terhadap pasutri itu belum sebanding dengan tuntutan yang mereka ajukan di persidangan yakni 6 tahun untuk terdakwa Jasamani dan 4 tahun untuk terdakwa Suzana.

Advertisement

JPU Kejari Bengkalis Yogi yang juga Kepala Seksi BB menyampaikan pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada sidang yang digelar,  Senin (7/9/2026) lalu.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius yang mengungkapkan langkah tersebut kepada Wartawan pada, Rabu (9/9/2026). Karena pihaknya menilai vonis hakim tidak sesuai dengan tuntunan JPU.

Advertisement

Menurut Marthalius, apabila keduanya dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang diberikan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU. Bahkan barang bukti dunia unit mobil yang seharusnya disita, malah dikembalikan kepada terdakwa.

"Seharusnya, kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan," tegasnya.

Ia menyebutkan, keberatan jaksa juga menyentuh barang bukti. Dalam tuntutan, JPU meminta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun majelis hakim PN Bengkalis mengambil keputusan berbeda. Dua kendaraan, Toyota Fortuner dan Toyota Rush yang digunakan sebagai alat untuk transportasi angkutan, malah diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

"Makanya rencana tuntutan sudah kami siapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak," ujar Marthalius.

Pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. JPU masih menyusun memori banding yang selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

BPDP Gandeng BBPMKP Latih Kelembagaan Petani Sawit Bengkalis

BPDP Gandeng BBPMKP Latih Kelembagaan Petani Sawit Bengkalis

Sektor pertanian saat ini semakin berkembang. Makanya BPDP menggandeng BBPMKP untuk melatih kelembagaan petani kelapa sawit Bengkalis

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar Jaringan Internasional

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar Jaringan Internasional

Bersama jajaran Forkopimda, Polres Bengkalis memusnahkan narkotika senilai Rp80 miliar. Narkoba ini penangkapan dari jaringan internasional

Inovasi Pangan Biji Getah Asal Bengkalis Melaju ke Puncak DPD RI Award 2026

Inovasi Pangan Biji Getah Asal Bengkalis Melaju ke Puncak DPD RI Award 2026

Dewi Melinda, asal Desa Berancah, Bengkalis masuk 10 besar DPD RI Award 2026. Inovasinya pangan biji getah membuat bangga Provinsi Riau

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer