Perkara TPPO Pasutri Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Siapkan Memori Banding

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau (PTR), terkait perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Jasmani dan Suzana yang divonis sangat ringan dari tuntutan jaksa.
Pernyataan banding JPU Kejari Bengkalis TPPO ditempuh setelah jaksa menilai vonis terhadap pasutri itu belum sebanding dengan tuntutan yang mereka ajukan di persidangan yakni 6 tahun untuk terdakwa Jasamani dan 4 tahun untuk terdakwa Suzana.
JPU Kejari Bengkalis Yogi yang juga Kepala Seksi BB menyampaikan pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada sidang yang digelar, Senin (7/9/2026) lalu.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius yang mengungkapkan langkah tersebut kepada Wartawan pada, Rabu (9/9/2026). Karena pihaknya menilai vonis hakim tidak sesuai dengan tuntunan JPU.
Menurut Marthalius, apabila keduanya dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang diberikan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU. Bahkan barang bukti dunia unit mobil yang seharusnya disita, malah dikembalikan kepada terdakwa.
"Seharusnya, kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan," tegasnya.
Ia menyebutkan, keberatan jaksa juga menyentuh barang bukti. Dalam tuntutan, JPU meminta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun majelis hakim PN Bengkalis mengambil keputusan berbeda. Dua kendaraan, Toyota Fortuner dan Toyota Rush yang digunakan sebagai alat untuk transportasi angkutan, malah diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
"Makanya rencana tuntutan sudah kami siapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak," ujar Marthalius.
Pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. JPU masih menyusun memori banding yang selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




