Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Bengkalis Amankan 10,14 Kg Sabu 

A
Penulis: Abu Kasim❯
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto dan jajaran Bea Cukai Bengkalis memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan timnya saat konferensi pers di Aula Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026). (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAU POS)
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto dan jajaran Bea Cukai Bengkalis memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan timnya saat konferensi pers di Aula Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026). (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAU POS)

Advertisement

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Selama 19 hari melakukan Operasi Sarang Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika, jenis sabu seberat 10,14 kilogram (Kg), 92 butir pil ekstasi, 21 pcs etomidate, serta ganja kering seberat 171,2 gram.

Sedangkan dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 50 orang tersangka. Mereka terdiri dari 49 laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap dalam 31 laporan polisi, termasuk pengungkapan yang dilakukan sejumlah kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Pengungkapan itu, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Bengkalis pada, Rabu (4/11) pagi.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

‘’Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika, untuk menjalankan aktivitas yang merusak masa depan generasi bangsa,’’ tegas Kapolres. 

Advertisement

Ia menegaskan, komitmennya akan menindak tegas peredaran narkotika sebagai bentuk upaya melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.

Menurutnya, dari hasil pengungkapan selama operasi tersebut, diperkirakan sebanyak 52.400 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar lebih.

Terhadap 50 tersangka, penyidik akan menerapkan pasal-pasal pidana sesuai dengan jenis tindak pidana, peran, serta keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika. Para tersangka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

AKBP Eko Rubiyanto juga mengingatkan, bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polres Bengkalis Amankan 10,14 Kg Sabu Bersama BB Narkotika Lainnya

Operasi Sarang Narkoba, Polres Bengkalis Amankan 10,14 Kg Sabu Bersama BB Narkotika Lainnya

Polres Bengkalis amankan 10,14 Kg sabu bersama barang bukti BB narkoba Lainnya. Pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Sarang Narkoba

Polres Bengkalis Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat melalui Subuh Keliling

Polres Bengkalis Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat melalui Subuh Keliling

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melakukan Salat Subuh berjamaah melalui program subuh keliling di Musala Al-Baqi, Bengkalis.

17 Pejabat Utama Polres Bengkalis Lakukan Tes Urine

17 Pejabat Utama Polres Bengkalis Lakukan Tes Urine

Sebanyak 17 pejabat utama Polres Bengkalis di-tes urine. Tujuannya, mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer