Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Sabu 90 Kg dari Polres

Abu Kasim • Kamis, 15 Mei 2025 | 22:50 WIB
Tiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 90 kg diserahkan ke Kejari Bengkalis oleh penyidik Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (15/5/2025).
Tiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 90 kg diserahkan ke Kejari Bengkalis oleh penyidik Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (15/5/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima tahap II perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 90 Kg bersama tiga tersangka dari Polres Bengkalis di Kantor Kejari Bengkalis, Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara, berinisial An (34), JM alias Bado (37) dan IF alias Bujang (21).

Masing-masing didakwa atas Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam jumlah besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya, kita sudah menerima tahap dua, tersangka bersama barang bukti. Kita juga sudah menunjuk JPU dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Nageri (PN) Bengkalis untuk proses sidang," ujar Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelkam Resky Pradhana Romli, Kamis (15/5/2025).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025, tentang rencana masuknya narkotika ke wilayah perairan Pulau Bengkalis.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di perairan Tepi Pantai Sepahat dan berhasil menangkap tersangka JM dan IF alisa Bujang.

Resky menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, telah diamankan satu unit speedboat putih bermesin Yamaha 85 yang dikemudikan oleh tersangka JM dan IF.

Di atas kapal tersebut ditemukan barang bukti berupa 90 bungkus plastik kuning, bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 87.686,35 gram.

Juga barang bukti lain 8 bungkus pil ekstasi merk “Barcelona” warna biru sebanyak 40.848 butir. 2 bungkus pil ekstasi merk “Logo Mercy” warna putih sebanyak 10.728 butir.

Para tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dijemput langsung dari Sungai Amat, Negara Malaysia, atas perintah dari Anton bin Nurdin, seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai.

Ia menjelaskan, adapun modus operandi dan peran para tersangka yaitu sebagai berikut Anton bin Nurdin (38) mengendalikan seluruh operasi, dari balik jeruji besi dengan menggunakan dua unit telepon seluler.

"Pelaku diketahui telah tiga kali memerintahkan pengambilan narkotika dari Malaysia, dan menjanjikan imbalan sebesar Rp300 juta atas transaksi ini," ujarnya.

Sementara tersangka JM alias Bado (37), merupakan pelaksana utama di lapangan yang mengorganisir keberangkatan speedboat bersama dua rekannya IF dan seorang DPO bernama Alang. Tersangka juga dijanjikan upah sebesar Rp400 juta.

"Sedangkan IF alias Bujang yang turut serta dalam misi pengambilan narkotika tersebut, dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta dari JM," jelas Resky.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal mengenai permufakatan jahat dan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan jaringan narkotika, terutama yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan penanganan terpisah terhadap masing-masing tersangka, kita memastikan bahwa seluruh tersangka akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #tersangka sabu #kejari bengkalis #sabu bengkalis #tahap ii