Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Barang Ilegal Senilai Rp1,8 M Dimusnahkan

Abu Kasim • Jumat, 28 November 2025 | 12:07 WIB
Proses pemusnahan barang ilegal di Kantor Bantu Bea  Cukai Bengkalis, Kamis (27/11/2025).
Proses pemusnahan barang ilegal di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis, Kamis (27/11/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bea Cukai Bengkalis melakulan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang disita sejak 2022 hingga Juni 2025 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,8 miliar lebih Pemusnahan dilakukan di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning, Kamis (27/11).

Pemusnahan yang dilakukan berupa pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas dan barang lainnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Seperti dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dituang, dibakar lalu kemudian terhadap keseluruhan barang akan dibuang di tempat yang disediakan yang diakhiri dengan ditimbun menggunakan alat berat.

Staf Ahli Bupati Syahruddin mengatakan, Pemkab Bengkalis mengapresiasi bea cukai, kepolisian, kejaksaan serta seluruh unsur pengawas yang telah serius menindak dan mengamankan barang-barang ilegal di Negeri Junjungan ini. 

”Semoga kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini bukan hanya tindakan administratif semata, tetapi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, sekaligus menjadi peringatan keras agar pelaku tidak mengulangi tindakan ilegal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah bukti nyata bahwa upaya pengawasan berjalan dan kerja sama lintas instansi menghasilkan output nyata dalam melindungi generasi serta ekonomi bangsa.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal, dan mencegah potensi ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit serta bentuk dukungan kepada produsen lokal terutama UMKM.

Di samping itu katanya lagi, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Bengkalis, bersama-sama seluruh instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(yls)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

 

Editor : Arif Oktafian
#barang barang ilegal #bea cukai bengkalis #Barang yang Menjadi Milik Negara #pemusnahan barang