BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis melakukan ekspos pengungkapan kasus ilegal logging yang merusak hutan di Desa Tanjung Keban Kecamatan Bandar Laksamana di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (12/12/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Fakhri menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ilegal logging terjadi pada Rabu (10/12/2025) di wilayah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Kapolres menyampaikan bahwa dari lokasi tersebut, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti kayu olahan jenis Meranti serta alat pemotong kayu (chainsaw) yang digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.
Ia menuturkan bahwa kondisi lokasi saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
“Apa yang kami temukan di lapangan menunjukkan kerusakan hutan yang cukup serius. Polres Bengkalis berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.
“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika melihat ada kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan. Keseriusan kami dalam memberantas ilegal logging tidak akan berhenti,” tegasnya.
Sedangkan Staf Ahli Bupati, Johansyah Syafri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah cepat dan tegas Polres Bengkalis.
“Atas nama Bupati Bengkalis, kami memberikan apresiasi atas keseriusan Polres Bengkalis. Upaya ini sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi lingkungan daerah kita,” ujarnya.
Kemudian Johan berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat terus diperkuat agar wilayah Bengkalis terbebas dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Editor : M. Erizal