BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dua hari menggelar razia tempat hiburan malam (THM), Sabtu dan Ahad (28-29/3) dini hari, Polsek Mandau berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
”Ya, razia selama dua hari kita mengamankan sebanyak 9 orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Mereka ada yang pengunjung dan pekerja di THM,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago, Ahad (29/3).
Razia pertama, Sabtu (28/3) dini hari, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penggerebekan di salah satu THM di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Mandau. Petugas mengamankan dua perempuan berinisial FA (32) dan RM (28) dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 93 butir pil ekstasi.
”Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 93 butir pil ekstasi. Terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka FA dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Kapolsek lagi.
Baca Juga: Warga Desa Sungai Ara Keluhkan Jalan Rusak
Pada hari kedua, Ahad (29/3), petugas kembali menyasar dua THM di Kota Duri, Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Hasilnya, lima pekerja perempuan dinyatakan positif narkotika jenis pil ekstasi dan dua pengunjung laki-laki terindikasi positif narkotika jenis yang sama. ”Totalnya, ada tujuh orang diamankan untuk penanganan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tim gabungan yang melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pekerja dan pengunjung sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di THM.
Ia menjelaskan, tak hanya pemeriksaan acak, petugas juga mendata seluruh pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah hukum akan diambil sesuai prosedur.
”Ya, razia ini tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi,” sebutnya.(ksm)