JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN daerah. Meski begitu, pertanyaan pun mucul, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full-time alias penuh waktu dan part-time (paruh waktu) termasuk yang menerima?
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi guru memahami secara utuh siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Klausul Penting dalam PP 11 Tahun 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang memiliki status kepegawaian aktif dan menerima gaji pokok secara penuh dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Darren Fletcher Tak Tahu Rencana Manchester United Terkait Masa Depannya di Old Trafford
Untuk guru di daerah, aturan ini secara eksplisit mencakup PNS dan PPPK penuh waktu yang gaji pokoknya dibayarkan melalui pemerintah daerah serta tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya. Klausul inilah yang kemudian menjadi pembeda utama antara PPPK full-time dan PPPK paruh waktu.
PPPK Penuh Waktu sebagai Penerima Resmi
Guru PPPK penuh waktu masuk dalam kategori penerima THR dan gaji ke-13 karena memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam PP 11/2025. Mereka bekerja dengan jam kerja penuh, memiliki kontrak kerja aktif, serta menerima gaji pokok secara rutin dari APBD.
Dalam konteks ini, PPPK penuh waktu diperlakukan setara dengan PNS dalam hal hak THR dan gaji ke-13. Dana pembayarannya dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan THR dan gaji ke-13 yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah.
Mengapa PPPK Penuh Waktu Tidak Masuk Skema
Sebaliknya, PPPK paruh waktu atau part-time tidak termasuk penerima THR dan gaji ke-13. Alasannya bukan karena diskriminasi, melainkan karena karakteristik hubungan kerja yang berbeda.
PPPK paruh waktu tidak menerima gaji pokok penuh sebagaimana dimaksud dalam PP 11/2025, serta tidak seluruhnya dibiayai melalui skema belanja pegawai daerah. Status paruh waktu umumnya bersifat penugasan terbatas, baik dari sisi jam kerja maupun pembiayaan, sehingga tidak masuk dalam cakupan aparatur negara penerima THR dan gaji ke-13 sesuai regulasi.
Implikasi terhadap Perencanaan Keuangan Guru
Perbedaan status ini memiliki dampak langsung terhadap perencanaan keuangan guru. PPPK penuh waktu dapat memasukkan THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari pendapatan tahunan yang relatif pasti, meskipun waktu pencairannya tetap bergantung pada kebijakan daerah.
Sementara itu, PPPK paruh waktu perlu menyusun perencanaan keuangan secara lebih konservatif karena tidak termasuk dalam skema pembayaran tersebut.
Pemahaman yang tepat akan membantu guru menghindari ekspektasi yang keliru dan potensi kekecewaan.
Contoh Kasus dari Pertanyaan Publik
Di berbagai forum dan kolom komentar media sosial, banyak guru PPPK paruh waktu menanyakan kemungkinan mendapatkan THR 100 persen seperti PPPK penuh waktu.
Jawabannya tegas: tidak, karena PP 11/2025 hanya mengatur PNS dan PPPK penuh waktu. Ada pula kasus guru PPPK yang statusnya belum jelas antara penuh waktu atau paruh waktu akibat data administrasi yang belum diperbarui. Kondisi ini berpotensi menghambat pencairan hak, meskipun daerah telah menerima transfer dana dari pusat.
Cara Memastikan Status Pegawai di Instansi
Agar tidak terjadi kekeliruan, guru PPPK disarankan memastikan status kepegawaiannya secara resmi. Langkah yang bisa dilakukan antara lain mengecek SK pengangkatan, kontrak kerja, serta konfirmasi ke BKD atau dinas pendidikan setempat.
Validitas data ASN menjadi kunci utama agar hak keuangan dapat diproses tanpa hambatan. Dengan memahami perbedaan hak antara PPPK full-time dan part-time sesuai PP 11/2025, guru diharapkan memiliki gambaran yang jelas mengenai posisi dan haknya. Kejelasan ini penting agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan dan tetap fokus pada peningkatan profesionalisme sebagai pendidik.***
Editor : Edwar Yaman