Tahun 2025 masuk catatan hitam dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau. Terseretnya Gubernur Riau nonkatif Abdul Wahid menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalahnya mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa atas perkara rasuah, sudah cukup membuat tebal catatan hitam ini.
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
RENTETAN pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan hasil peradilan tipikor pejabat publik sepanjang 2025 cukup menggambarkan seriusnya masalah ini di Provinsi Riau. Pelakunya tidak hanya gubernur, tapi juga ikut tertangkap kepala desa yang berada di struktur bawah pemerintah.
Kasus paling menggemparkan tahun ini tentunya ditangkapnya Abdul Wahid yang belum genap 12 bulan menjabat gubernur oleh KPK usai OTT pada Senin, 3 November lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Sejumlah kantor pemerintah, rumah dinas gubernur hingga rumah dinas Bupati Indragiri Hulu telah digeledah KPK. Dalam perkara korupsi yang sama, turut jadi tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Tidak kalah mencuri perhatian publik adalah diciduknya dua pejabat utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada Senin, 2 Desember 2024 yang berujung keduanya terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu, 10 September 2025.
Risnandar dan Indra Pomi bersama Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila divonis bersalah atas korupsi pemotongan anggaran pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru.
Risnandar divonis 5 tahun enam bulan, Indra Pomi 6 tahun, dan Novin Karmila 5 tahun enam bulan. Ketiganya harus mengembalikan uang yang telah mereka ambil dari negara miliaran rupiah. Risnandar Rp3,8 miliar, Indra Pomi Rp3,1 miliar.
Selanjutnya, ada juga perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis. Kendati divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada November tahun lalu, namun perkara ini baru berkekuatan hukum tetap tahun ini.
Divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Sukarmis mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA kemudian memutus perkara Sukarmis dengan menolak kasasinya dan juga JPU dan menjatuhkan hukum 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hukuman ini sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Tidak hanya sampai di situ, perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,6 miliar ini juga menyeret mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim. Ia masih menghadapi peradilan setelah menghadapi sidang perdana pada Kamis, 20 November 2025 lalu.
Pejabat publik terbaru yang divonis korupsi adalah mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sekretaris (DPKP) Rokan Hulu (Rohul) Hamdani oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (23/12).
Hamdani dihukum 16 bulan penjara atas perkara korupsi anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat di dinas tempat ia bekerja. Tidak hanya politisi dan ASN yang memegang jabatan tinggi yang terseret korupsi, para penegak hukum di Riau juga turut mencokok pejabat BUMN hingga BUMD di Riau.
Cukup mencolok menjelang akhir tahun ini adalah kasus korupsi yang terungkap di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dua mantan direksi BUMD ini, yaitu mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangannya Debby Riauma Sary ditangkap jaksa. Keduanya yang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp33,2 miliar, baru memulai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 5 Desember 2025 lalu.
Sementara untuk perkara korupsi di tingkat bawah, ada penyelewengan pupuk subsidi hingga dana desa. Salah satu yang divonis bersalah pada tahun ini adalah mantan Kepala Desa Deras Tajak Syahrial.
Yang membuat kasus ini unik, Desa Deras Tajak merupakan salah satu desa terpencil di Kampar yang bila musim hujan kerap terisolir, bahkan tak jarang tak bisa diakses berhari-hari. Ini tak lepas dari posisinya yang berada di jalur bukit barisan, hanya beberapa kilometer dari Air Terjun Batu Dinding yang ikonik.
Mantan kepala desa yang berada di pedalaman Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar ini divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.
Modus kepala desa ini mencuri uang negara dengan tidak menjalankan belanja yang telah dianggarkan dan dicairkan. Untuk memuluskan perbuatannya, Syahrial membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa fiktif.
Perkara korupsi unik lainnya adalah yang berkaitan dengan penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT). Ini terjadi di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, dengan luas lahan 732 hektare.
Perkara ini terkait kerugikan negara Rp4,29 miliar dan proses persidangan masih berlangsung sejak pembacaan dakwaan pada Senin, 13 Oktober 2025. Hanya saja, terdakwa yang bernama Surya Putra diadili secara in absentia. Pasalnya ia masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Soal DPO, tahun ini kejaksaan tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan terpidana korupsi kredit fiktif Nader Taher (69). Mantan Direktur PT Siak Zamrud ini terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara Rp35,9 miliar.
Korupsi Nader ini tergolong jumbo karena ia melakukannya lebih dari 20 tahun lalu. Nader sendiri menjadi buron selama 19 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat, 14 Februari 2025.
Penangkapan pria 69 tahun itu dianggap sebagai capaian yang melegakan bagi Kejati Riau. Pasalnya napi perkara korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar ini sangat licin. Pelariannya yang mendekati dua dekade, sudah cukup menggambarkan kelihaiannya.
Kelegaan ini terucap dari mulut Akmal Abbas yang pada Februari lalu masih menjabat Kepala Kejati Riau. Ia menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, walaupun ia telah merubah identitas berulang kali bahkan lari ke Singapura dan Jerman seperti yang dilakukan Nader.
‘’Kita tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buron untuk bersembunyi. Diamanpun, kemanapun, cepat atau lambat, akan kita temukan,’’ kata Akmal Abbas saat itu.
OTT Dianggap Tak Efektif, Perlu Kebijakan Sistemik
Organisasi independen dan non-partisan naungan Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas, Kawula17, menilai OTT yang dilakukan KPK selama ini tidak efektif. Perlu kebijakan sistemik untuk mencegah perilaku rasuah ini.
Kesimpulan itu berangkat dari hasil survei National Benchmark Survey (NBS) H1 2025. Survei nasional terhadap 1.342 responden muda ini mengungkap kegelisahan generasi muda terhadap isu korupsi.
Program Manajer Kawula17 Maria Angelica memaparkan, temuan survei menunjukkan bahwa orang muda tidak lagi puas dengan OTT sebagai langkah utama pemberantasan korupsi.
‘’Jika pemerintah masih mengandalkan OTT sebagai langkah utama pemberantasan korupsi, survei ternyata menunjukkan hal yang berbeda. Masalah korupsi bukan sekadar ulah individu, melainkan cerminan dari kelemahan sistem, institusi, dan kebijakan negara,’’ ujarnya.
Maria menurutkan, hasil NBS Semester I 2025 menunjukkan bahwa 23 persen orang muda menganggap penyimpangan alokasi subsidi negara, diikuti dengan maraknya nepotisme di berbagai jabatan/posisi pemerintahan. Penggunaan anggaran negara yang tidak transparan juga dianggap sebagai alasan utama korupsi terus menjadi tantangan besar di Indonesia.
‘’Ada desakan terhadap solusi struktural, pemberantasan korupsi akan lebih efektif melalui reformasi struktural. Ini mencakup kebijakan yang dapat memastikan koruptor tidak bisa mencalonkan diri dan menempati jabatan publik dan mengimplementasikan RUU Perampasan Aset sebagai aturan yang dapat merampas aset terduga koruptor dan afiliasinya,’’ jelasnya.
Maka ia menegaskan, berdasarkan data kasus korupsi dan hasil survei NBS, jelaslah bahwa solusi masalah korupsi di Indonesia saat ini tidak cukup berhenti pada penindakan seperti OTT. Tetapi harus menyentuh akar sistem yang selama ini memungkinkan praktik korupsi dipelihara.
Berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti penggunaan anggaran yang tidak transparan dan maraknya nepotisme di jabatan publik maupun pemerintahan menjadi sorotan utama.
‘’Temuan ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah di bidang antikorupsi. Apabila upaya pemberantasan korupsi, utamanya dengan perbaikan kebijakan dan reformasi kelembagaan, tidak segera ditingkatkan, ini akan berdampak pada kredibilitas pemerintah,’’ tegasnya.
Pemerintahan dan Pelayanan Harus Terus Jalan
Tertangkapnya para pejabat aktif karena kasus korupsi tidak boleh mempengaruhi pelayanan. Pejabat yang tertangkap itu bak kanker yang justru memberikan arah penyegaran yang lebih baik pada organisasi pemerintahan.
Pengamat Politik Univerasitas Riau (Unri) Dr Saiman Pakpahan SIP MSi menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu terbawa arus ketika pejabat atau bahkan kepala daerahnya ditangkap penegak hukum.
Seperti pada kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang ditangkap dan ditetapkan tersangka KPK. Menurutnya ASN seyogaya tidak berpolitik praktis hingga ketika seorang kepala daerah tersandung kasus hukum, pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan.
Saiman memuji langkah-langkah cepat yang diambil SF Hariyanto begitu ia diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau itu usai Abdul Wahid ditahan KPK. Bahkan ia mendukung langkah SF Hariyanto mengganti ASN dari jabatan manapun yang tidak sejalan dan terindikasi berpolitik.
‘’Pemerintahan harus tetap berjalan dengan efektif. Maka pejabat yang tidak tertib, tidak sejalan, dan bertugas tidak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, ya harus ditinggal. Semua harus tertib dan tegak lurus pada aspek pelayanan,’’ ujar Saiman.
Pengganti kepala daerah aktif yang tersandung hukum seperti SF Hariyanto ini menurut Saiman harus dipandang positif. Pejabat pengganti yang ditunjuk punya kekuatan untuk memastikan efektifitas birokrasi dan pelayanan sesuai koridor.
Terkait isu keretakan dengan Abdul Wahid sebelum terjaring OTT KPK, menurut Saiman, harusnya itu tidak ada. Bahkan SF Hariyanto, kata Saiman, telah menegaskan pula soal itu.(das)
Editor : Arif Oktafian