Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Audit Eskternal, Saksi Sebut RUPS Cabut Acquit et de Charge Rida K Liamsi

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Mantan Direktur Utama Riau Pos Suhendro Boroma (paling kiri), diambil sumpah sebelum bersaksi perkara penggelapan Rida K Liamsi di PN Pekanbaru pada Rabu (21/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Mantan Direktur Utama Riau Pos Suhendro Boroma (paling kiri), diambil sumpah sebelum bersaksi perkara penggelapan Rida K Liamsi di PN Pekanbaru pada Rabu (21/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Riau Pos Intermedia Suhendro Boroma dalam perkara dugaan penggelapan Rp56,9 miliar dengan terdakwa Rida K Liamsi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/10/2026).

Suhendro, yang kini menjabat Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, bersaksi seputar perannya selama memimpin Riau Pos. Ia mengungkapkan, usai dilalukan audit eksternal terhadap laporan keuangan Riau Pos selama periode 2013-2017, dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait berbagai temuan di dalamnya.

Advertisement

Pendalam hasil audit ini menurut Hendro merupakan amanah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (RUPSLB) pada tanggal 20 Agustus 2020 yang tercatat dalam akta notaris.

''Pendalaman hasil audit ini dibahas tiga kali, masing-masing pada tanggal 25, 29 November 2021 dan dibahas lagi pada tanggal 14 Desember 2021. Pendalaman audit ini kita bahas secara maraton, secara sungguh-sungguh,'' sebut Hendro.

Advertisement

Hasil dari pendalaman, lanjut saksi, kemudian disahkan atau dilaporkan dalam RUPSLB pada tanggal 17 Desember 2021. Yaitu terkait temuan dugaan kerugian Rp67 miliar dan adanya penggunaan uang perseroan untuk keperluan pribadi biro direksi, yaitu Rida K Liamsi.

''Keputusan RUPSLB itu antara lain menugaskan direksi untuk melakukan proses pengembalian segala sesuatu kepada perseroan maupun juga menugaskan untuk dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,'' sebut Hendro.

Tindaklanjut dari RUPSLB itu, Riau Pos melakukan mediasi bersama para mantan direksi termasuk Rida K Liamsi. Setelah dilakukan beberapa kali mediasi Namun Hendro tidak mengetahui detail hasil mediasi karena sejak Juli 2022 ia tidak lagi menjabat Dirut  PT Riau Pos Intermedia.

Hendro juga menjabarkan bahwa hasil RUPS 2020 itu termasuk mencabut Acquit et de Charge terhadap hasil laporan keuangan Riau Pos selama periode yang dilalukan audit ekstenal, yaitu 2013-2017.

Acquit et de Charge diketahui merupakan  keputusan sebuah RUPS usai menerima laporan pertanggungjawaban direksi. Hingga mereka bebas dari tanggung jawab atas laporan keungan buku berjalan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Saksi Bayar Kartu Kredit Keluarga Rida K Liamsi, Emi: Uang Perjalanan Dinas Tak Ada Buktinya

Saksi Bayar Kartu Kredit Keluarga Rida K Liamsi, Emi: Uang Perjalanan Dinas Tak Ada Buktinya

Rosmiati, akrab disapa Emi, dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Terima Gaji Rp200 Juta per Bulan tanpa SK, Keluarga Rida Turut Nikmati Uang Riau Pos

Terima Gaji Rp200 Juta per Bulan tanpa SK, Keluarga Rida Turut Nikmati Uang Riau Pos

Sidang perkara Riau Pos mengungkap kesaksian soal gaji Rp200 juta, penggunaan uang perusahaan, dan temuan audit Rp17 miliar

Saksi Sebut Rida K Liamsi Terima Gaji Rp200 Juta per Bulan tanpa SK

Saksi Sebut Rida K Liamsi Terima Gaji Rp200 Juta per Bulan tanpa SK

Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan Rida K Liamsi menerima gaji Rp200 juta per bulan tanpa SK.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer