Hasil Audit Eskternal, Saksi Sebut RUPS Cabut Acquit et de Charge Rida K Liamsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Riau Pos Intermedia Suhendro Boroma dalam perkara dugaan penggelapan Rp56,9 miliar dengan terdakwa Rida K Liamsi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/10/2026).
Suhendro, yang kini menjabat Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, bersaksi seputar perannya selama memimpin Riau Pos. Ia mengungkapkan, usai dilalukan audit eksternal terhadap laporan keuangan Riau Pos selama periode 2013-2017, dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait berbagai temuan di dalamnya.
Pendalam hasil audit ini menurut Hendro merupakan amanah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 20 Agustus 2020 yang tercatat dalam akta notaris.
''Pendalaman hasil audit ini dibahas tiga kali, masing-masing pada tanggal 25, 29 November 2021 dan dibahas lagi pada tanggal 14 Desember 2021. Pendalaman audit ini kita bahas secara maraton, secara sungguh-sungguh,'' sebut Hendro.
Hasil dari pendalaman, lanjut saksi, kemudian disahkan atau dilaporkan dalam RUPSLB pada tanggal 17 Desember 2021. Yaitu terkait temuan dugaan kerugian Rp67 miliar dan adanya penggunaan uang perseroan untuk keperluan pribadi biro direksi, yaitu Rida K Liamsi.
''Keputusan RUPSLB itu antara lain menugaskan direksi untuk melakukan proses pengembalian segala sesuatu kepada perseroan maupun juga menugaskan untuk dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,'' sebut Hendro.
Baca Juga: Enam Bakal Calon Penghulu Lulus Tes Mengaji Ulang, PMK Silakan Tempuh PTUN Bagi yang Keberatan
Tindaklanjut dari RUPSLB itu, Riau Pos melakukan mediasi bersama para mantan direksi termasuk Rida K Liamsi. Setelah dilakukan beberapa kali mediasi Namun Hendro tidak mengetahui detail hasil mediasi karena sejak Juli 2022 ia tidak lagi menjabat Dirut PT Riau Pos Intermedia.
Hendro juga menjabarkan bahwa hasil RUPS 2020 itu termasuk mencabut Acquit et de Charge terhadap hasil laporan keuangan Riau Pos selama periode yang dilalukan audit ekstenal, yaitu 2013-2017.
Acquit et de Charge diketahui merupakan keputusan sebuah RUPS usai menerima laporan pertanggungjawaban direksi. Hingga mereka bebas dari tanggung jawab atas laporan keungan buku berjalan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




