Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahasa Dunia dan Bahasa Agama untuk Pembelajar Muda di Minangkabau

R
Penulis: Redaksi❯
Hasnah Syaidatunnisa.
Hasnah Syaidatunnisa.

Advertisement

Ditengah kebijakan pemerintah menetapkan kewajiban mempelajari Bahasa Inggris mulai tahun pembelajaran 2027/2028 untuk Sekolah Dasar, muncul pertanyaan kenapa pemerintah mewajibkan Bahasa Inggris bagi pelajar dini?Sedangkan dalam penerapannya, Bahasa Inggris bisa dipelajari seiring  bersama dengan pembelajaran Bahasa lainnya.

Bahasa lainnya yang bisa familiar untuk bumi Minangkabau adalah Bahasa Arab. Pembelajaran Bahasa Inggris dipertimbangkan untuk menunjang kebutuhan komunikasi internasional dan akses pengetahuan global.

Serta dalam penerapannya, Bahasa Arab sudah digunakan dalam kehidupan keagamaan. Hal ini bisa dilihat melalui Bahasa Arab yang memiliki  akses langsung terhadap Al-Qur’an, hadist, dan khazanah keilmuan Islam yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Hal ini menjadikan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab memiliki peluang sebagai bahasa asing yang bisa dipelajari oleh pelajar.

Bahasa Inggris dan Bahasa Arab menjadi bahasa asing yang sudah merakyat ditelinga pembelajar muda di Minangkabau. Bahasa Inggris biasa mereka kenali melalui permainan, game online, lagu, film ataupun media digital. Baik yang secara sadar mereka dapatkan atau bahkan secara tidak sadar disuguhkan oleh lingkungan sekitarnya.

Sedangkan Bahasa Arab lebih sering mereka dapatkan dari Al-Qur’an dan aktifitas keagamaan yang sudah menjadi darah daging dalam kehidupan kita seperti shalat 5 waktu. Walaupun belum bisa dipastikan mereka sepenuhnya mengerjakan dari hati mereka sendiri. Tetapi lingkungan seperti keluarga dan tetangga sekitar membuat Bahasa Arab yang digunakan menjadi familiar juga ditelinga bagi pembelajar ini.

Advertisement

Bahkan mereka terbiasa mengikuti banyaknya acara dilingkungan masyarakat yang melibatkan Islam seperti acara Maulid nabi dan acara serupa lainnya. Hal ini diperkuat melalui Minangkabau yang menerapkan “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Dengan artian, adat Minangkabau berlandaskan syariat Islam, dan syariat Islam berlandaskan Al-Qur’an.

Al-Qur’an memberikan landasan nilai bagi pentingnya pendidikan, pencarian ilmu, dan interaksi antar manusia. QS. Al-’Alaq ayat 1-5 menekankan pentingnya membaca dan memperoleh pengetahuan, sedangkan QS Al-Hujurat ayat 13 menjelaskan keberagaman bangsa dan suku sebagai sarana untuk saling mengenal.

Meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus memerintahkan umat Islam untuk mempelajari Bahasa Inggris, kedua ayat tersebut dapat dijadikan landasan nilai untuk memahami relevansi pembelajaran Bahasa Inggris dalam pendidikan modern. Tentunya hal ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan itu sendiri.  

UNESCO (1996) menjelaskan empat pilar pendidikan yang mengarahkan tujuan dari pendidikan. Melalui pendidikan diharapkan agar pelajar bisa belajar untuk mengetahui, belajar untuk melakukan, belajar hidup bersama, serta belajar menjadi diri sendiri. Selaras dengan penjabaran ini, salah satu tujuan nasional Indonesia juga memperkuat dukungan akan kecerdasan kehidupan bangsa Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke empat. Hal ini mendasari ketentuan untuk setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pemprov Riau Targetkan Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman 

Pemprov Riau Targetkan Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman 

Riau targetkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan bidik Opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Bupati Serahkan Penghargaan kepada Tiga OPD Peraih Opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi Ombudsman RI

Bupati Serahkan Penghargaan kepada Tiga OPD Peraih Opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi Ombudsman RI

Bupati Rohul beri penghargaan kepada tiga OPD peraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi dari Ombudsman RI.

Pemkab Pelalawan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Wabup : Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Pemkab Pelalawan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Wabup : Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Kabupaten Pelalawan kembali meraih prediket opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer