
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 135 pelanggar lalu lintas mendapat teguran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti selama tiga hari pelaksanaan operasi patuh Lancang Kuning 2026, pada 26-28 Oktober.
Dalam rentang waktu tersebut, polisi mengedepankan teguran dan edukasi kepada pengendara. Tidak ada penindakan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK melalui Kasat Lantas AKP Sardianto SE mengatakan, pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan.
‘’Selama pelaksanaan kegiatan, kami mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin disiplin serta memahami pentingnya keselamatan saat berkendara,’’ ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca Juga: Narkotika Senilai Rp149 M Dimusnahkan
Selain memberikan teguran, personel Satlantas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Patroli preventif serta kegiatan ‘’strong point’’ pada pagi hari turut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta keselamatan di jalan raya.
Petugas juga mengingatkan pengendara agar menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya.
Menurut Sardianto, teguran menjadi salah satu langkah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Pengendara diharapkan tidak hanya mematuhi aturan ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.(wir)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




