Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan iPhone Diduga Ilegal Diamankan Polres Inhil

R
Penulis: Redaksi❯
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Personel Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkan 155 unit iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan lebih lanjut, Rabu (4/11/2026) malam. (POLRES INHIL UNTUK RIAU POS)
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Personel Sat Polairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkan 155 unit iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan lebih lanjut, Rabu (4/11/2026) malam. (POLRES INHIL UNTUK RIAU POS)

Advertisement

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone diamankan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Ratusan telepon genggam yang diperkirakan bernilai Rp542,5 juta tersebut diduga ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan KM Bintang Rizky yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan, Selasa (3/11). Berdasarkan keterangan kepolisian, pemeriksaan dilakukan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud sekitar pukul 14.15 WIB di perairan Sungai Indragiri, kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.

Saat memeriksa kapal dan barang bawaan penumpang, petugas menemukan seorang perempuan berinisial S yang membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui berupa ratusan telepon genggam berbagai tipe iPhone.

Hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan menunjukkan barang tersebut harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau. Perempuan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mako Sat Polairud Polres Inhil.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya. Adapun 155 unit iPhone tersebut terdiri dari tipe iPhone 11 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp542.500.000.

Advertisement

Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan. Pelimpahan diterima Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto SIK, Kamis (4/11) menyampaikan, koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait sangat penting dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan di wilayah perairan akan terus ditingkatkan. Masyarakat juga diingatkan agar memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean dilengkapi dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap barang yang dibawa dari luar daerah pabean dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(*2)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pekanbaru, Kuansing, dan Indragiri Hilir PJJ

Pekanbaru, Kuansing, dan Indragiri Hilir PJJ

Kabut asap karhutla membuat Pekanbaru, Kuansing, dan Inhil menerapkan PJJ, sementara Siak memberlakukan PTM terbatas.

 3 Kg Sabu Gagal Beredar, Dua Tersangka Diringkus di Perairan Kateman Inhil

3 Kg Sabu Gagal Beredar, Dua Tersangka Diringkus di Perairan Kateman Inhil

Peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram berhasil digagalkan di wilayah perairan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan

Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan

Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang ilegal senilai Rp4,65 miliar dan selamatkan potensi penerimaan negara Rp2,46 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer