Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ancaman 6 Tahun Penjara Bagi Pelaku Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Hukum di KUHP Baru

Redaksi • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nikah Siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran pdana dan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, praktik perkawinan yang selama ini sering dilakukan secara diam-diam kini berpotensi berujung pidana.

Terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur sanksi terhadap sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan perkawinan ilegal.

Dalam regulasi baru tersebut, Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum yang relevan untuk menjerat praktik nikah siri maupun poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum negara.

Dalam KUHP baru, perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur penipuan, penyembunyian status perkawinan, atau pelanggaran terhadap ketentuan izin poligami.

Artinya, praktik nikah siri yang selama ini dianggap hanya berdimensi agama, kini juga memiliki implikasi pidana.

Pasal-pasal dalam KUHP baru mengatur bahwa seseorang yang melakukan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan status pernikahan sebelumnya dapat dikenakan sanksi pidana.

Begitu pula dengan praktik poligami yang dilakukan tanpa izin dari pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Pakar hukum menilai, ketentuan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Dalam banyak kasus, nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan hukum, mulai dari status anak, hak nafkah, hingga pembagian harta bersama yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya KUHP baru, negara menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya urusan privat, tetapi juga memiliki aspek hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi.

Pencatatan perkawinan menjadi elemen penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian unsur pidana.

Tidak semua praktik nikah siri otomatis dipidana, namun akan menjadi persoalan hukum jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan dalam KUHP baru agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum negara, termasuk mengurus pencatatan resmi di instansi berwenang.

Editor : M. Erizal
#nikah siri #KUHP baru #poligami #KUHP Baru 2026