
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tiga pria diamankan jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Ahad (25/10/2026).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti kristal putih yang diduga sabu dengan perkiraan berat mencapai 2 kilogram.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RA (40), IK (50), dan EJ (44). Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman dengan melakukan penyelidikan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Air Tawar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria dan mengembangkan kasus hingga mengamankan dua pria lainnya," ujar Bachtiar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Ahad (25/10/2026), petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar, dan mengamankan RA. Sebelum operasi, petugas berkoordinasi dengan personel BKO Brimob PT Pulau Sambu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Polda Riau Latih Warga Bukit Rimbang-Bukit Baling Budi Daya Aren, Dorong Pelestarian Lingkungan
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan ukuran berbeda. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, gunting, pipet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal terhadap RA, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada EJ. Petugas juga mendapatkan petunjuk mengenai dugaan pembayaran transaksi melalui rekening bank atas nama IK. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan keduanya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa EJ berada di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Dalam penelusuran, polisi menemukan EJ bersama IK yang sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




