
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Ahad (25/10). Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan perkiraan berat mencapai 2 kilogram.
Ketiga pria itu masing-masing berinisial RA (40), IK (50), dan EJ (44). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, Senin (26/10), menjelaskan petugas terlebih dahulu mengamankan RA di sebuah rumah di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Kecelakaan Speedboat di Inhil, Kapten Tewas dan Penumpang Luka-luka
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik berisi kristal putih diduga sabu, dua telepon genggam, dua timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
‘’Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria dan mengembangkan kasus hingga mengamankan dua pria lainnya,’’ ujar Bachtiar.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan EJ dan IK di wilayah Kelurahan Tagaraja. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja.
Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan dua kemasan besar bertuliskan Qing Shan berisi kristal putih diduga sabu. Polisi juga menyita sebuah tas biru dan empat unit telepon genggam.
‘’Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan dua kemasan besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Kami masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,’’ tambahnya.
Total barang bukti yang diduga sabu diperkirakan mencapai 2 kilogram. Namun, berat bersih dan kandungannya masih perlu dipastikan melalui penimbangan serta pemeriksaan laboratorium.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Kawal Pembangunan SNT Inhil
Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lain.(ali/*2)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




