TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satu unit rumah warga di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ludes dilalap si jago merah, Senin (2/2/2026) siang.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun rumah yang terbakar diketahui milik Heri Asmidun Harahap (45).
Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap hitam tebal keluar dari bagian belakang rumah, tepatnya dari area dapur.
Saksi mata, Sinta (38), mengatakan api dengan cepat membesar karena bagian dapur rumah terbuat dari material kayu. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
"Api cepat membesar dari dapur. Warga langsung ramai-ramai membantu sambil menunggu pemadam kebakaran datang," ujarnya.
Tak lama berselang, empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, dibantu unsur Padupai dan PSMTI masing-masing satu unit viar.
Petugas bersama warga berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke rumah lain yang berada di kawasan permukiman padat.
Kurang lebih satu jam akhirnya api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan. Dan petugas memastikan api benar-benar padam dan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran ulang.
Dari hasil sementara, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting arus pendek listrik di bagian dapur rumah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil masih dalam pendataan pihak terkait.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatam (DPKP) Inhil, Junaidy Ismail mengakan saat ini api telah berhasil dipadamkan.
"Saat kejadian air sedang pasang, sehingga membantu mempermudah proses pemadaman,"ujar Junaidy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik, terutama pada bangunan berbahan kayu, guna mencegah kejadian serupa terulang.
"Terkait instalasi listrik harus lebih waspada lagi, apalagi saat ini cuaca sedang panas, rawan dengan kebakaran,"tutupnya.(*2)
Editor : M. Erizal