Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2025, Inhu Nihil Sengketa Informasi Publik

R
Penulis: Raja Kasmedi❯
Sekdakab Inhu Zulfahmi Adrian didampingi Kadiskominfotik Inhu H Ergusfian dan Wakil Ketua KI Provinsi Riau Hj Yulianti serta Komisioner Ahmad Royhan Qodri SH  pada Monev KI serta penguatan kapasitas PPID, Rabu (4/11/2026). (Diskominfotik Inhu untuk Riau Pos)
Sekdakab Inhu Zulfahmi Adrian didampingi Kadiskominfotik Inhu H Ergusfian dan Wakil Ketua KI Provinsi Riau Hj Yulianti serta Komisioner Ahmad Royhan Qodri SH pada Monev KI serta penguatan kapasitas PPID, Rabu (4/11/2026). (Diskominfotik Inhu untuk Riau Pos)

Advertisement

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian AP MSi mene­gaskan, kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ha­rus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh.

Kerena PPID atau lembaga yang bertanggung jawab di lingkungan badan publik untuk mengelola keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik serta penguatan kapasitas PPID. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Hj Yulianti SH MH, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri SH beserta staf. Selain itu juga hadir Kadiskominfotik Inhu H Ergusfian SSos didampingi Sekretaris Diskominfotik Emilia SP, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dewi Khairi Yenti SH MSi beserta staf.

Turut hadir para kepala OPD, Ketua forum camat, perwakilan RSUD Indrasari Rengat, perwakilan kepala sekolah, Ketua Apdesi Inhu, perwakilan kepala desa dan tamu undangan lainnya dari berbagai badan publik di lingkungan Kabupaten Inhu.

Advertisement

‘’Penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh badan publik, baik perangkat daerah, pemerintahan desa, satuan pendidikan, maupun badan usaha milik daerah dan lembaga kemasyarakatan,’’ ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (4/11).

Menurut Zulfahmi, ada enam aspek penting yang harus dilaksanakan PPID dengan sungguh-sungguh. Di antaranya, penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan, peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.

Selain itu, penguatan tata kelola informasi dan dokumentasi, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan, penguatan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Sekdakab menekankan, seluruh unsur badan publik agar penguatan kapasitas PPID juga menjadi perhatian utama dalam setiap penyelenggaraan tugas masing-masing.(kas)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Polres Inhu Kembali Razia Sarang Narkoba, Kelurahan Kambesko Jadi Kampung Bersinar

Polres Inhu Kembali Razia Sarang Narkoba, Kelurahan Kambesko Jadi Kampung Bersinar

Satres Narkoba Polres Inhu kembali menggelar razia sarang narkoba di Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, namun belum membuahkan hasil

2025 Inhu Nihil Sengketa Informasi Publik, Sekda: PPID Harus Menjadi Komitmen Kelola Keterbukaan Inf

2025 Inhu Nihil Sengketa Informasi Publik, Sekda: PPID Harus Menjadi Komitmen Kelola Keterbukaan Inf

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa, kapasitas PPID harus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh

Tidak Tertib LPDH, BGN Tegur 13 SPPG di Inhu dan Tidak Dapat Salurkan MBG 

Tidak Tertib LPDH, BGN Tegur 13 SPPG di Inhu dan Tidak Dapat Salurkan MBG 

Badan Gizi Nasional menegur 13 SPPG di Kabupaten Inhu. Teguran diberikan karena SPPG tidak tertib LPDH. SPPG itu kini tak dapat salurkan MBG

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer