RENGAT (RIAUPOS.CO) - Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Rengat Barat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sanfitriadi SPd mengimbau tenaga pendidik/guru agar tidak melakukan live di media sosial saat mengajar.
Penegasan itu lebih pada pelaksanaan belajar mengajar selama bulan Ramadan. Sehingga kebiasaan para guru selama ini, tidak lagi terulang saat belajar mengajar di luar bulan Ramadan.
"Saat ini banyak para guru melakukan live di media sosial saat mengajar. Makanya melalui proses belajar mengajar saat bulan Ramadan, budaya negatif itu dapat dihilangkan," kata Sanfitriadi, Senin (16/2/2026).
Melakukan live di media sosial saat mengajar sebutnya, akan merusak profesionalisme guru dan mengganggu kualitas pendidikan. Karena, ketika guru melakukan live tidak lagi fokus pada pembelajaran yang diberikan kepada siswa.
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengeluarkan aturan baru yang melarang guru melakukan live di media sosial saat mengajar. Jadi tidak hanya sebatas Imbauan saja," tegasnya.
Begitu juga sambungnya, dalam surat edaran Disdikbud Kabupaten Inhu untuk kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa.
Dimana, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sementara pembelajaran efektif di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dimulai pada Senin (23/2/2026) hingga Sabtu (14/3/2026) mendatang. "Guru diharapkan fokus pada proses belajar mengajar dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi siswa," bebernya. (kas)
Editor : M. Erizal