Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

APMBR Datangi Kantor Bupati Kampar, Tuntut Transparansi Mobil Dinas dan Minta DPRD Bentuk Pansus

K
Penulis: Kamaruddin❯
Massa APMBR menggelar aksi di depan gerbang masuk Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Selasa (11/11/2025).
Massa APMBR menggelar aksi di depan gerbang masuk Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Selasa (11/11/2025).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Massa dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Selasa (11/11/2025).


Advertisement

Dalam aksinya, mereka mendesak Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk bersikap transparan terkait pengadaan mobil dinas serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.

Koordinator APMBR, Muhammad Arsya, menegaskan bahwa kebijakan pengadaan mobil dinas tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi anggaran, efisiensi, dan prioritas pelayanan publik.

“Tuntutan pertama kami adalah transparansi dalam pengadaan mobil dinas Bupati Kampar,” tegas Arsya dalam orasinya.

Advertisement

Selain itu, APMBR juga menilai bahwa pembangunan di Kabupaten Kampar tidak berjalan sesuai program dan janji yang pernah disampaikan Bupati. Karena itu, mereka menuntut agar Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Kampar.

Massa aksi juga mendesak DPRD Kampar agar menjalankan fungsi pengawasannya dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri proses pengadaan mobil dinas tersebut.

APMBR memberikan ultimatum 7x24 jam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Advertisement

“Jika tidak ada respons, kami akan kembali turun ke jalan untuk aksi lanjutan,” ancam Arsyad.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kampar Hamdanis, yang menemui massa menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib.

“Terhadap hasil tuntutan dari massa APMBR, tentunya akan dirumuskan dan diteruskan kepada pimpinan,” ujar Hamdanis.(kom)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah menyepakati tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Mahasiswa Siap Gabung Aksi 27 Agustus  

Mahasiswa Siap Gabung Aksi 27 Agustus  

Sejumlah mahasiswa bersiap mengikuti aksi 27 Agustus 2026 di depan DPR dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan koru

Kadisdukcapil Siak Indra Maryanto Gunakan Sepeda ke Kantor, Mobil Dinas jika Turun ke Desa-Desa

Kadisdukcapil Siak Indra Maryanto Gunakan Sepeda ke Kantor, Mobil Dinas jika Turun ke Desa-Desa

Karena berjarak 2-3 km, Kadisdukcapil Siak Indra Maryanto menggunakan sepeda ke kantor, mobil dinas dipakai jika turun ke desa-desa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer