Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Perwakilan aksi massa demonstrasi, Supriyono (tiga kanan), berorasi di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (AZWAR IPANK/AFP)
Perwakilan aksi massa demonstrasi, Supriyono (tiga kanan), berorasi di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (AZWAR IPANK/AFP)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan DPR akhirnya menyetujui tuntutan massa demonstran untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Jika target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatan maupun keanggotaan dewan.

Kesepakatan itu menjadi salah satu dari empat poin yang disepakati pimpinan DPR dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi kemarin (27/8). Kesepakatan tersebut diambil setelah gelombang protes berlangsung panjang. Sebagian warga bahkan bermalam di depan Gedung DPR.

Advertisement

Pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB berlangsung di dalam gedung parlemen sekitar pukul 10.00. Massa diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

Di hadapan perwakilan de­monstran, Habiburokhman menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan, penyusunan draf telah berlangsung intensif sejak Maret 2026. “Sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya. 

Advertisement

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu karena memuat konsep hukum baru. Regulasi itu nantinya mengatur perampasan aset yang berasal dari kejahatan, termasuk barang temuan terkait tindak pidana.

“Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar baru, konsepnya pun baru sehingga kita memerlukan waktu untuk menyusunnya,” tuturnya.

Massa menyambut janji tersebut dengan skeptis. Perwakilan AMPB Supriyono mendesak pimpinan DPR membuat perjanjian tertulis. Dia meminta ada konsekuensi jika target pengesahan kembali molor.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan macam-macam, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tantangnya.

Supriyono juga meminta pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan jika target tersebut gagal dipenuhi. “Pak Dasco harus siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” desaknya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 

Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 setelah menyelesaikan pembahasan dan penyerapan aspirasi.

Silakan Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Silakan Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Komisi III DPR dipersilakan membahas RUU Perampasan Aset saat masa reses dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Mahasiswa Siap Gabung Aksi 27 Agustus  

Mahasiswa Siap Gabung Aksi 27 Agustus  

Sejumlah mahasiswa bersiap mengikuti aksi 27 Agustus 2026 di depan DPR dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan koru

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer