Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurir Sabu 14,8 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup

K
Penulis: Kamaruddin❯
Dua terdakwa narkotika dengan barang bukti sabu 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar saat sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang
Dua terdakwa narkotika dengan barang bukti sabu 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar saat sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.


Advertisement

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026). Kedua terdakwa masing-masing bernama Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan tuntutan tersebut. "JPU Kejari Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti 14,8 kilogram," ujar Jackson, Sabtu (10/1/2026).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan di hadapan majelis hakim. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Salmi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Faisal saat membacakan tuntutan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. JPU menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Faisal.

Advertisement

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Saat itu, polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Berdasarkan informasi masyarakat, sebuah mobil travel B 2697 UOA diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas yang disimpan dalam kardus.

Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kurir Sabu Asal Kuok Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Gunung Sahilan

Kurir Sabu Asal Kuok Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Gunung Sahilan

Kurir sabu asal Kuok Kabupaten Kampar berinisial AH tidak berkutik saat disergap jajaran Polsek Kampar Kiri di Gunung Sahilan.

Kurir 1,1 Kg Sabu Ditangkap Polres Kampar

Kurir 1,1 Kg Sabu Ditangkap Polres Kampar

Polres Kampar menangkap kurir sabu seberat 1,1 kilogram di Tapung. Dua terduga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

​Sembunyikan Sabu 100 Gram di Jaket dan Celana, Kurir Narkoba Ditangkap di Petapahan

​Sembunyikan Sabu 100 Gram di Jaket dan Celana, Kurir Narkoba Ditangkap di Petapahan

Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial HR (52) yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sabu di Desa Petapahan Tapung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer