BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku pencurian RU (33) di Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Senin (23/6/2025). Pelaku RU nekat mencuri mesin cuci milik Hessy di rumah korban, Kamis (5/6/2025) dini hari WIB..
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Senin (23/6/2025).
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda RX King warna hitam berbentuk becak yang dijadikan untuk mengangkat mesin cuci tersebut," jelas Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, awal kejadian ini saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari Zikri yang merupakan tetangga korban dan mengingatkan korban agar sebelum tidur dicek dulu keadaan di sekitar rumah.
"Karena beberapa malam ini ada terdengar suara langkah seseorang yang tidak diketahui," terang Kasat Reskrim.
Kemudian korban paginya terbangun dari tidur dan mengecek keadaan di belakang rumah dan melihat mesin cuci miliknya yang diletakkan di teras belakang rumah sudah tidak ada lagi.
"Tim langsung bergerak ke Desa Pulau Lawas untuk melakukan pencarian dan penyisiran terkait dengan keberadaan pelaku," tambahnya.
Setelah itu, Tim Resmob Polres Kampar menemukan pelaku pencurian di pinggir jalan jalan lintas Petapahan-Bangkinang dan langsung menangkapnya bersama barang bukti sepeda motor RX King beserta becak yang saat itu berada di warung tersebut.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Kampar melakukan interogasi terhadap pelaku tentang di mana pelaku menjual barang bukti mesin cuci tersebut, namun pelaku belum mengakui perbuatannya.
"Lalu, selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar membawa pelaku dan barang bukti serta korban dan saksi untuk dilakukan konfrontir terkait dengan keterangan pelaku dan para saksi," jelas Kasat.(kom)
Editor : Edwar Yaman