Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dugaan Asusila Oknum Guru PPPK Dibahas DPRD Kampar, Bukti Belum Menguat

Kamaruddin • Senin, 9 Februari 2026 | 22:30 WIB
Komisi II DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus PPPK di  Kampar Kiri Hilir.
Komisi II DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus PPPK di Kampar Kiri Hilir.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

RDP yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar, Senin (9/2/2026), bertujuan mengonfrontasi keterangan para pihak guna memperoleh kejelasan fakta atas laporan yang mencuat ke publik.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan pendalaman dilakukan dengan menghadirkan pihak pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak terkait. Namun hingga saat ini, belum ditemukan alat bukti kuat yang secara tegas mengarah pada dugaan pelecehan seksual secara paksa.

Tony menjelaskan, terdapat perbedaan keterangan yang cukup signifikan antara pihak pelapor dan terlapor. Berdasarkan hasil sementara, muncul indikasi bahwa peristiwa tersebut mengandung unsur suka sama suka. Jika hal itu terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi bergeser menjadi kasus perselingkuhan dan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

“Fungsi DPRD bukan untuk mengeksekusi atau mengadili, melainkan menghimpun dan mendalami keterangan. Jika ditemukan unsur pidana pelecehan, tentu harus diproses secara hukum. Namun saat ini, bukti yang ada, termasuk percakapan pesan singkat, masih diperdebatkan keabsahannya oleh masing-masing pihak,” ujar Tony.

Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sebelum oknum guru tersebut resmi diangkat sebagai ASN PPPK.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Rico Peputra, membantah tudingan pelecehan seksual terhadap kliennya yang berinisial M. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam forum RDP, termasuk riwayat percakapan dan unggahan di media sosial, menunjukkan adanya hubungan pribadi yang bersifat konsensual.

“Tidak logis apabila seseorang yang mengaku menjadi korban pelecehan justru melakukan pertemuan berulang kali, bahkan di rumah pelapor sendiri,” tegas Rico.

Pihak terlapor juga mengklaim bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dibuat di hadapan aparat kepolisian dan kantor hukum. Namun, perkara tersebut kembali mencuat ke ruang publik.

Terkait status kepegawaian kliennya, Rico menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum pengangkatan sebagai tenaga PPPK. Oleh karena itu, menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif kepegawaian.

“Kami meminta instansi terkait bersikap objektif dan proporsional dalam menyikapi persoalan ini,” tambahnya.

Menyikapi belum ditemukannya titik terang, Komisi II DPRD Kampar bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar akan menghimpun seluruh data, keterangan, dan petunjuk yang ada untuk dibahas dalam rapat internal. Hasilnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kampar.

Untuk sementara, Komisi II merekomendasikan agar penanganan teknis serta pengumpulan data lanjutan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar guna memastikan objektivitas sebelum diambil langkah hukum maupun sanksi etik lebih lanjut.

Dalam RDP tersebut, hadir IP selaku pelapor bersama keluarganya, serta istri terlapor yang turut mengikuti jalannya rapat sambil menggendong bayi.(kom)



Editor : Edwar Yaman
#rapat dengar pendapat #Kampar Kiri Hilir #dprd kampar #oknum guru PPPK #dugaan asusila