Penangkapan ini kurang dari 24 jam dan berawal dari penangkapan seorang wanita di Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Selasa (10/3/2026) malam.
"Dari sinilah kita lakukan pengembangan, sehingga enam pelaku narkoba berhasil kita amankan," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Sabtu (14/3/2026).
Penangkapan pertama dengan pelaku berinisial IP, darinya berhasil diamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram. "Hasil interogasi pelaku mendapatkan barang haram di Pekanbaru dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.
Setelah itu, penangkapan kedua di Jalan Pahlawan Kerja Blok D Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yaitu sepasang suami istri NO dan SR. Dari mereka ditemukan dua pekat sabu dengan berat bruto 23,39 gram pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 00.15 WIB. "Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Pulau Sarak yang tinggal di Pekanbaru," terangnya.
Selanjutnya kembali dikembangkan dari sepasang suami istri ini dan TKP ketiga berhasil diamankan, pelaku berinisial DO di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku DO kita amankan sabu dengan berat bruto 18,61 gram, 23 butir pil ekstasi (inex) 10,61 gram, serta 2 cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika bruto 14,96 gram," terang AKP Asdisyah.
Kemudian kembali dilakukan pengembangan dari pelaku DO. Diketahui ada seorang pria berinisial FA yang juga memiliki sabu dan langsung ditangkap Jalan Wonosari RT 02/RW 08 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. "Dari pelaku kita temukan empat sabu dengan berat bruto 1,12 gram di hari yang sama," tambah Kapolsek.
Setelah itu, kembali dikembangkan dari pelaku sepasang suami istri ini, diketahui bahwa ia juga mendapat barang haram tersebut dari pelaku AL di Kabupaten Rohul. "Tidak lama tim kembali bergerak mencari keberadaan pelaku AL di Kabupaten Rohul," ujar Kapolsek.
Saat itu diketahui keberadaan pelaku di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. "Pelaku kita tangkap di rumahnya pada hari yang sama dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 96,63 gram," tambah AKP Asdisyah.
Keberhasilan penangkapan ini berkat kegigihan Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama rekannya. "Seperti kita ketahui di wilayah Kabupaten Kampar khususnya wilayah hukum Polsek Kampar peredaran narkoba sangat meresahkan dan ini juga menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba di Kampar," tegasnya.
Keenam pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.