Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potensi Tunggakan PKB Rp13,6 Miliar di Kecamatan

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Sekdakab Kuansing Zulkarnain ST MSi memeriksa name tag salah satu pegawai saat sidak ke Dinas Kominfos Kuansing, Senin (26/1/2026).
Sekdakab Kuansing Zulkarnain ST MSi memeriksa name tag salah satu pegawai saat sidak ke Dinas Kominfos Kuansing, Senin (26/1/2026).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - PEMKAB Kuansing mengkalsterkan saat ini terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kecamatan mencapai Rp13,6 miliar. Hal ini diketahui dari data yang perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kuansing dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 


Advertisement

‘’Rata-rata penerimaan dari sektor ini mencapai Rp2 miliar sampai Rp2,5 miliar per bulan. Saat ini, Pemkab sudah mengklaster tunggakan PKB per kecamatan. Total potensi tunggakan ada mencapai Rp13,6 miliar,’’ ujar Sekda Kuansing, Zulkarnain ST MSi, Senin (26/1). 

Dijelaskan Sekda, pemkab akan terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Potensi ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD, sekaligus ditargetkan dapat dituntaskan pada tahun 2026.

Diakui Sekda, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB menjadi kendala pemkab dalam menggenjot PAD. Makanya, pemkab akan menertibkan itu dengan membentuk tim lapangan yang dapat mengimbau masyarakat agar lebih taat pajak.

Advertisement

Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah, pembentukan tim pelaksana operasi penertiban dan imbauan di setiap kecamatan, serta kerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) guna mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan.

‘’Pemkab berkomitmen menyiapkan regulasi yang dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,’’ tegasnya.(hen)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Perkara Suap Bupati Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Perkara Suap Bupati Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Zulkarnain dan Direktur PT MIC Ardiles, dituntut 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya merupakan terdakwa suap Bupati nonaktif

Saksi Dua Kali Dengar Suhardiman Amby Minta Mobil LC, Sidang Korupsi Sekda Kuansing

Saksi Dua Kali Dengar Suhardiman Amby Minta Mobil LC, Sidang Korupsi Sekda Kuansing

Mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengungkap ia dua kali dengar permintaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman untuk dicarikan mobil LC

Saksi Sebut Suhardiman Beri Perintah Sembunyikan Mobil Sogokan

Saksi Sebut Suhardiman Beri Perintah Sembunyikan Mobil Sogokan

Bupati nonaktif Suhardiman Amby sempat mencoba sembunyikan mobil sogokan dari Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnaian sebelum ia ditangkap KPK

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer