Perkara Suap Bupati Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dituntut penjara 2 tahun 2 bulan atas perkara suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/11/2026), menyatakan keduanya terbukti memberi suap terhadap Suhardiman Amby.
Kedua terdakwa disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 605 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Pemkab Bengkalis Siapkan Lahan 15 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
"Menuntut terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan," ujar JPU KPK.
Selain hukuman badan, JPU KPK juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Doktor Mambay SH MH, Marhaban SH dan Samuel SH MH, akan mengajujan nota pembelaan. Ketua Hakim Delta Tamtama SH MH kemudian menunda sidang hingga Kamis (12/9/26) mendatang.
Baca Juga: Wali Kota Agung Rotasi Delapan Pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru, Ini Nama dan Jabatannya
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zulkarnain dan Ardiles secara bersama-sama memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pemberian itu, untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan Zulkarnain.
Tujuan Zulkarnain memberikan dua mobil mewah itu, agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.
Terdakwa Zulkarnain menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekda Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.
Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai 2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




