
JAKARTA DAN TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri alur pembelian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga digunakan sebagai mahar suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing). Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga meminta keterangan pihak dealer dan perusahaan leasing yang terlibat dalam transaksi kendaraan mewah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak leasing menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, mobil yang diduga menjadi instrumen suap itu diperoleh melalui skema pembiayaan atau kredit.
Karena itu, penyidik perlu memastikan seluruh proses pengajuan kredit, termasuk pihak yang mengajukan pembiayaan hingga mekanisme pembayaran cicilan kendaraan tersebut.
“Karena instrumen penyuapan yang digunakan adalah mobil yang diperoleh melalui fasilitas leasing atau kredit, penyidik memerlukan keterangan dari pihak leasing mengenai mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN,” kata Budi, Rabu (1/7).
Baca Juga: Siap-siap, 14 Juli Sekolah Rakyat Difungsikan, Mulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterlibatan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), yang identitasnya digunakan dalam proses pengajuan kredit. Sebelumnya, KPK mengungkap profil keuangan Zulkarnain selaku Sekda Kuansing tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan kendaraan senilai Rp2,05 miliar tersebut, sehingga pengajuan kredit menggunakan nama Ardiles.
Pemeriksaan terhadap perusahaan pembiayaan juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana cicilan mobil tersebut itu telah dibayarkan sejak kendaraan dibeli pada 2025. Informasi tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk memperkuat pembuktian perkara suap, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
“Yang juga kami dalami adalah sejauh mana pembayaran tenor kredit tersebut telah dilakukan oleh saudara ZKN. Ini penting, selain untuk kebutuhan pembuktian perkara, juga untuk proses asset recovery ke depannya,” jelas Budi.
Seperti diberitakan, KPK menduga senilai Rp2,05 miliar tersebut diberikan Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai imbalan agar terpilih sebagai Sekretaris Daerah pada seleksi jabatan tahun 2025.
Dalam perkembangannya, mobil tersebut sempat diduga hendak dipindahkan ke showroom sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat. Saat ini kendaraan itu telah diamankan dan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




