
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - OPERASI penertiban dan penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan Polres Kuansing dan jajaran.
Dalam operasi PETI yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Polres Kuansing berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan memusnahkan 10 rakit PETI.
Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap empat orang terduga pelaku PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (15/9) siang. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.
Baca Juga: Asap Semakin Tebal, Disdik Kuansing Tunggu Hasil Evaluasi Kualitas Udara Dinas Terkait
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (16/9) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel kepolisian pada Selasa (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya aktivitas PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku.
‘’Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,’’ ujar AKBP Hidayat Perdana.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Keempatnya merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang serta dua buah karpet warna hitam.
‘’Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kapolres.
Sementara Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan, wilayah Desa Koto Cerenti, Kelurahan Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Rabu (16/9).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




