
TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi menertibkan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/10/2026).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kegiatan dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Ronaldi Alfren, bersama personel Unit Reskrim dan piket SPKT Polsek Kuantan Mudik.
Di lokasi, petugas menemukan dua unit mesin Robin Jet dalam kondisi tidak beroperasi. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Baca Juga: Pilkades Kepenuhan Baru Berpotensi Lawan Kotak Kosong Panitia Teliti Berkas 153 Bacakades
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH menegaskan, penertiban tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung.
“Personel telah melakukan penertiban terhadap peralatan yang ditemukan di lokasi. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan,” ujar AKP Anra Nosa.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku. Sementara dua unit mesin Robin yang ditemukan di lokasi menjadi barang bukti hasil penertiban.
Polsek Kuantan Mudik akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI serta melakukan langkah pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(dac)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




