Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Limpahkan Perkara Suap Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum

A
Penulis: Afiat Ananda❯
Budi Prasetyo | Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Istimewa) 

Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10/2026). 

Pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh penyidik bersama JPU KPK setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara yang menjerat Suhardiman Amby selanjutnya akan dipersiapkan untuk dibawa ke pengadilan guna menjalani persidangan.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Penyusunan dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung paling lama 14 hari kerja sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Advertisement

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, penanganan perkara beralih dari proses penyidikan ke penuntutan, termasuk penyusunan dakwaan yang akan menjadi dasar bagi jaksa dalam membawa perkara ke hadapan majelis hakim.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut, KPK memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

“ KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” kata Budi.

KPK turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan yang akan berlangsung nantinya. "Partisipasi publik dinilai menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong penegakan hukum yang transparan serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas," tutupnya. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Berkas Perkara Bupati Kuansing Non-Aktif Suhardiman Amby P21, Enam Pengacara Siap Dampingi

Berkas Perkara Bupati Kuansing Non-Aktif Suhardiman Amby P21, Enam Pengacara Siap Dampingi

Enam pengacara siap untuk mendampingi Bupati Kuansing Non-Aktif H Suhardiman Amby. Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21

Ardiles Disebut Ingin Jual Land Cruiser Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby

Ardiles Disebut Ingin Jual Land Cruiser Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby

JPU KPK menghadirkan Suwito, pemilik showroom mobil di Pekanbaru, pada perkara korupsi suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain

Saksi Sebut Zulkarnain Perintahkan Bayar Angsuran Pajero Istri Suhardiman Amby

Saksi Sebut Zulkarnain Perintahkan Bayar Angsuran Pajero Istri Suhardiman Amby

Sopir mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing Zulkarnain, Frenki Suhardinata, hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer