Pemkab Kuansing Terima 47 Sertifikat Tanah dari BPN, Perkuat Pengamanan Aset Daerah

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing menerima penyerahan 47 sertifikat tanah milik pemerintah daerah dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kuansing.
Penyerahan itu berlangsung di ruang rapat Asrul Jaafar, Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kuansing, Abdul Rajab N SH MH pada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs Muradi MSi yang hadir mewakili Bupati Kuansing.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kuansing, Abdul Rajab N mengatakan, sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk mengamankan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, aset tanah yang tidak memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat menyebabkan kerugian negara dan konsekuensi hukum.
Ia mengimbau tim pertanahan Pemkab Kuansing agar tidak ragu melakukan sertifikasi aset tanah. Kantor Pertanahan Nasional Kuansing siap memproses penerbitan sertifikat sepanjang data dan dokumen persyaratan dari pemerintah daerah telah lengkap.
Rajab menjelaskan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) diperlukan untuk menentukan arah pemanfaatan tanah. Untuk tanah kosong, persyaratan KKPR harus dilengkapi, sementara terhadap tanah yang sudah jelas peruntukannya, proses dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Bangkitkan UMKM sebagai Upaya Peningkatan Perekonomian
Terkait administrasi pertanahan di Kuansing, bidang pertanahan berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Setelah sertifikat diterbitkan, aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada BPKAD.
Dari sekitar 1.000 data bidang tanah yang telah disampaikan, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk kejelasan riwayat tanah, seperti kemungkinan adanya hibah atau pemberian lainnya.
Pj Sekda Kuansing, Muradi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Nasional atas sinergi dan kerja sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




