TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - SATUAN Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selasa (8/4), Tim Mata Elang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti pengungkapan pertama 12,17 gram dan dilakukan pengembangan kedua dengan barang bukti seberat 43,44 gram sabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasatres Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, Rabu (9/4) mengatakan, pengungkapan kasus pertama pengedar sabu ditangkap di Desa Sikakak, sekitar pukul 20.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial M (45) berhasil diamankan, bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan M yang saat itu tengah berada di samping rumahnya di Desa Sikakak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu buah pipet kaca pyrex, empat plastik bening kosong, dua pipet sendok, satu timbangan digital, satu tas sandang hitam, satu mancis, uang tunai sebesar Rp4 juta dan satu unit sepeda motor.
Hasil interogasi terungkap, tersangka M memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial A (DPO) seberat 1/2 ons dengan harga Rp31 juta. Tersangka M diketahui berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap M menunjukkan hasil positif amphetamine.
Pengungkapan kasus kedua, dengan tersangka IS (29) ditangkap di Desa Kampung Baru Timur, Cerenti masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka IS ditangkap di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor miliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu handphone, satu pipet sendok, satu pipet kaca pyrex, empat bal plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu timbangan digital, satu tas sandang hitam, satu kotak kosong berbalut lakban, satu mancis, uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi, IS mengaku memperoleh sabu seberat 1/8 ons dari orang yang sama, yakni A (DPO) dengan harga Rp7 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)
Editor : Arif Oktafian