TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal SE MSi mengingatkan tim TAPD dan seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab, agar dalam penyusunan APBD, wajib mengalokasikan anggaran satu tahun untuk pembayaran gaji seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing. Baik PNS maupun PPPK yang ada.
Dimana, penyediaan alokasi gaji pegawai, adalah urusan wajib yang tidak bisa di tunda-tunda penganggarannya. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Dalam pembahasan APBD 2026, kami dari DPRD Kuansing selalu mengingatkan ini. Jangan sampai gaji pegawai ini tergantung. Sebab ini adalah urusan wajib, menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, H Juprizal menjawab Riaupos.co, Jumat (14/11/2025).
Pemkab lewat TAPD, kata Juprizal, harus mengutamakan dan memprioritaskannya. Apalagi di tahun 2026 itu, Kuansing mendapat tambahan pegawai. Baik CPNS, PPPK tahap I, PPPK tahap II hingga PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya ribuan orang, hampir 3.400 orang.
Makanya, tim TAPD Kuansing benar-benar menghitung alokasi kebutuhan gaji pegawai ini secara keseluruhan pertahunnya. Jangan sampai nanti salah perhitungan, para pegawai yang sudah bekerja tidak menerima gaji.
Perhitungan secara tepat, sangat penting di tengah alokasi anggaran pusat ke daerah yang terus berkurang. Sehingga, Pemkab disarankan menjalankan program dan kegiatan yang menjadi skala prioritas.
Dari hasil pembahasan KUA PPAS bersama Tim TAPD, APBD Kuansing tahun 2026 turun dibandingkan tahun 2025, yakni hanya Rp1, 421 triliun lebih. Ini disebabkan oleh penurunan anggaran transfer pusat ke daerah.
Rencananya, Pemkab dan DPRD, Jumat siang ini akan melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2026 di gedung DPRD Kuansing.
Editor : Rinaldi