TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah diajukan Pemkab ke DPRD, sedikit terhenti. Padahal pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu, tujuh fraksi yang ada di lembaga perwakilan rakyat Kuansing, pada prinsipnya setuju Ranperda MHA menjadi Perda.
Bahkan Pemkab, pada 7 Oktober 2025, sudah memberikan jawaban atas saran dan pendapat fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam pandangan umum.
Hal ini, menurut Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal SE MSi, bukanlah terhenti. Melainkan DPRD tidak ingin gegabah dan terburu-buru dalam mengesahkan Ranperda menjadi sebuah Perda.
DPRD menginginkan Ranperda yang disahkan nantinya menjadi Perda, benar-benar bermanfaat, sebagai payung hukum oleh masyarakat hukum adat dan berjalan maksimal.
Dalam hasil pembahasan, DPRD menemukan beberapa pasal di Ranperda MHA yang konotasi atau artiannya masih mengambang dan meragukan. Sehingga, DPRD menyarankan beberapa pasal yang meragukan itu untuk dikaji oleh Pemkab melalui tim penyusun.
"Kami menyarankan, agar beberapa pasal itu dikaji ulang oleh Pemkab melalui tim penyusun. Sebab, artinya masih meragukan," ungkap Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Ahad (16/11/2025).
Beberapa pasal itu, lanjut Juprizal, terkait fungsi dan kewenangan masyarakat hukum adat itu sendiri serta Limbago Adat Nagori (LAN) yang disebutkan dalam Ranperda MHA sebagai lembaga atau institusi tempat berhimpunnya masyarakat hukum adat.
Makanya, selain memulangkan Ranperda itu ada Pemkab melalui tim penyusun, DPRD kata Juprizal, atas saran dan masukan dari anggota lainnya, akan mengundang para ninik mamak, para datuk di Kuansing dalam waktu dekat.
Undangan itu terkait meminta pendapat terhadap beberapa pasal yang diragukan oleh DPRD Kuansing yang ada di dalam Ranperda MHA tersebut.
"Dan kami di DPRD, segera menyiapkan waktu untuk mengundang para datuk dan ninik mamak di Kabupaten Kuansing untuk meminta masukan dan pendapatnya," papar Juprizal. (dac)
Editor : M. Erizal