Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nyaris Satu Tahun Dibahas, Ranperda MHA Akhirnya Disahkan Jadi Perda

Desriandi Candra • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:48 WIB
Bupati Dr H Suhardiman Amby MM bersama Ketua DPRD, H Juprizal SE MSi dan Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra memperlihatkan peta ulayat yang tertuang dalam Perda MHA yang baru saja disahkan DPRD
Bupati Dr H Suhardiman Amby MM bersama Ketua DPRD, H Juprizal SE MSi dan Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra memperlihatkan peta ulayat yang tertuang dalam Perda MHA yang baru saja disahkan DPRD

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/1/2026) sore akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Kuansing sebagai Perda. Ini setelah 25 orang anggota DPRD Kabupaten Kuansing yang hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Juprizal SE MSI, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, menyatakan setuju dan layak kalau Ranperda MHA disahkan menjadi Perda MHA.

Paripurna itu pun dihadiri langsung Bupati Dr H Suhardiman Amby MM, Sekda Zulkarnain ST MSi, Sekwan Andi Zulfitri, para pejabat eselon II, III di lingkungan Pemkab Kuansing, Forkompinda maupun para perwakilan datuk dan ninik mamak di Kuansing.

Sebelum disahkan, Ranperda MHA melalui pembahasan yang cukup panjang. Nyaris satu tahun dibahas DPRD Kabupaten Kuansing, bersama Pemkab dan pihak terkait.

Sebelum disahkan menjadi produk daerah, DPRD Kabupaten Kuansing lewat juru bicaranya, Syafril ST menyampaikan pendapat akhir DPRD dan beberapa poin rekomendasi soal Perda MHA itu.

Syafril yang juga Ketua Tim Pansus Ranperda MHA mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan bagian dari propemperda tahun 2025 salah satunya Rancangan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat (MHA).

Ranperda ini diajukan pada 12 Maret 2025 dalam rapat paripurna, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPRD Kuantan Singingi dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan pendalaman materi bersama tim penyusun Ranperda.

Dalam melakukan pembahasan, Tim Pansus berpedoman pada pasal 18b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Setelah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang MHA dapat disampaikan bahwa tujuan Ranperda ini adalah untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan deskriminasi.

Mengakui hak masyarakat hukum adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan. Memfasilitasi masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Memberikan kepastian terlaksananya tanggungjawab pemerintah daerah dalam upaya memberikan pengakuan masyarakat hukum adat beserta haknya.

Dalam Ranperda ini, sangat nyata disampaikan lembaga adat adalah perangkat yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat dan hukum adat yang tumbuh dan berkembang bersama dengan sejarah masyarakat adat.

Mereka adalah para orang godang, penghulu, dubalang, monti dan sebutan lainnya yang memang lahir dan mengakar dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Rancangan peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat terdiri dari 39 pasal dan 16 bab.

Dimana bab I memuat tentang ketentuan umum pasal 12. Bab II tentang asas, tujuan dan ruang lingkup pasal 2 sampai dengan pasal 43. Bab III tentang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat pasal 5 sampai dengan pasal 174. Bab IV terkait tentang hak dan kewajiban masyarakat hukum adat pasal 18 sampai dengan pasal 20

Kemudian, Bab V tentang perlindungan masyarakat hukum adat pasal 21 sampai dengan pasal 226. Bab VI tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat pasal 23 sampai dengan pasal 277. Bab VII tentang pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat pasal 28 sampai dengan pasal 308. Bab VIII tentang lembaga adat pasal 31 9. Bab IX tentang peran serta masyarakat pasal 3210. Bab X tentang hukum adat pasal 3311.

Bab XI tentang penyelesaian sengketa adat pasal 3412. Bab XII tentang sistem informasi pasal 3513. Bab XIII tentang pembinaan dan pengawasan pasal 3614. Bab XIV tentang pembiayaan pasal 3715. Bab XV tentang ketentuan peralihan pasal 3816. Bab XVI penutup pasal 39.

Ranperda tentang masyarakat hukum adat ini juga terdiri dari tiga lampiran. Lampiran I tentang peta wilayah adat Kabupaten Kuantan Siingingi. Lampiran II tentang limbago adat nagori. Dan lampiran III tentang kompilasi hukum adat Kabupaten Kuantan Singingi yang terdiri dari 56 pasal.

Pada prinsipnya Ranperda ini telah melalui tahapan yang panjang dan kajian serta pembahasan yang cukup banyak, dan telah memalui uji publik oleh pemda, hearing bersama DPRD dan tim pemerintah daerah, konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait dan telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Rau, harmonisasi di biro hukum Provinsi Riau dan pertemuan serta diskusi dengan pemangku adat dan perangkat adat.

Tim Pansus juga menyampaikan terimakasih kepada tokoh adat, para datuk, alim ulama, cerdik pandai, tokoh pemuda, tokoh wanita, para akademisi, lembaga swadaya masyaraka dan semua pihak yang sudah memberikan kritik, saran, dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat. Ruang sosialisasi dan publikasi serta mempersiapkan langkahlangkah implementasi menjadi tugas pemerintah daerah.

Namun Tim Pansus menilai perlu menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Rekomendasi itu, lanjut Syafril, merekomendasikan agar datuk-datuk pemegang gelar sesuai dengan amanah yang diberikan di setiap kenegereian ditulis dengan gelar diantaranya, urang godang, pengulu, malin, monti, dubalang, tuo banjar, tuo kampuang, kopak ridai, yang memegang kekuasaan di tanah ulayat, hukum adat, dan lain-lain, dibuatkan secara lengkap, secara utuh, di sepuluh luhak yang ada pada Peraturan Daerah MHA.

Kedua, agar membuat peta ulayat secara utuh, baik secara global maupun parsial pada masing-masing luhak. Selanjutkan mendengar jawaban pemerintah Kabupaten Kuansing, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda MHA, DPRD Kuansing berpendapat kalau Ranperda MHA telah layak untuk disahkan menjadi Perda.

Atas pendapatan akhir DPRD Kuansing yang disampaikan Syafril itu, Ketua DPRD H Juprizal SE MSi menanyakan pada seluruh anggota DPRD Kuansing yang hadir untuk kata sepakat. Dan semuanya sepakat untuk disahkan menjadi Perda MHA.

Juprizal berharap, Perda MHA ini bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat Kuansing. Pengesahan Ranperda MHA menjadi MHA langsung direspon Bupati Kuansing H Suhardiman Amby. Bahwa Perda MHA ini adalah bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kuansing.

Pemkab pun setuju dengan dua poin yang direkomendasikan oleh DPRD Kuansing. Yakni agar datuk-datuk pemegang gelar sesuai dengan amanah yang diberikan di setiap kenegereian ditulis dengan gelar diantaranya, urang godang, pengulu, malin, monti, dubalang, tuo banjar, tuo kampuang, kopak ridai, yang memegang kekuasaan di tanah ulayat, hukum adat, dan lain-lain, dibuatkan secara lengkap, secara utuh, di sepuluh luhak yang ada pada Peraturan Daerah MHA. Sebab, ini sangat penting sebagai jati diri bila ada pergantian orang yang memegang gelar itu. Begitu pula soal membuat peta ulayat secara utuh, baik secara global maupun parsial pada masing-masing luhak. "Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi kita semua," ujar Suhardiman Amby.

Editor : Rinaldi
#satu tahun #Jadi Perda #dprd kuansing #masyarakat hukum adat