TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing. Pasalnya, Pemkab Kuansing lewat BPKAD mulai hari ini, Kamis (12/3/2026) membayarkan THR dan TPP ASN sekaligus.
"Jadi mulai hari ini, kami membayarkan THR dan TPP untuk ASN di lingkungan Pemkab Kuansing sekaligus," ungkap Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi AP MIP.
Dijelaskan Jafrinaldi, BPKAD Kuansing menargetkan pencairan atau pembayaran THR dan TPP ASN itu tuntas paling lambat Jumat (13/3/2026).
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab terhadap pemenuhan kewajiban pada ASN di lingkungan Pemkab Kuansing sesuai arahan Bupati Suhardiman Amby. Untuk THR atau gaji ke 13 itu, besaran dana yang dikucurkan sekitar Rp39 miliar lebih. Sementara untuk pembayaran TPP mencapai sekitar Rp12,5 miliar.
"Jadi total anggaran yang kami kucurkan untuk THR dan TPP ASN ini sekitar Rp52 miliar," ujarnya.
Jafrinaldi menegaskan, THR dan TPP tidak saja untuk pegawai negeri sipil (PNS) saja tetapi seluruh ASN termasuk PPPK. Hanya saja untuk PPPK memiliki aturan yang berbeda dalam pembayaran THR dan TPP. Sesuai regulasi yang ada, besaran THR dan TPP dibayarkan sesuai masa kerja.
"Maksudnya, besaran gaji yang diterima dibagi dengan masa kerja PPPK yang bersangkutan," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman