Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hari Kedua Penertiban, Polsek Peranap Kembali Bakar Empat Rakit PETI

Raja Kasmedi • Kamis, 26 Maret 2026 | 23:50 WIB

Tim Polsek Peranap memusnahkan Rakit PETI dengan dibakar, Kamis (26/3/2026).
Tim Polsek Peranap memusnahkan Rakit PETI dengan dibakar, Kamis (26/3/2026).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Peranap. Hal itu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Seperti pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Polsek Peranap kembali melaksanakan pengecekan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan di lokasi tersebut, tim Polsek Peranap musnahkan empat rakit PETI dengan cara dibakar.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian SH MH MSI bersama tim gabungan, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

"Ini hari kedua, jajaran Polsek Peranap melakukan penertiban dan pemusnahan peralatan PETI," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Kamis (26/3/2026)

Dijelaskannya, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, sejumlah rakit atau ponton bekas aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di area tersebut.

Sehingga dari penemuan itu, menjadi bukti bahwa kegiatan PETI sebelumnya memang pernah terjadi di lokasi tersebut. Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit dengan cara dibakar di tempat.

Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah Kecamatan Peranap.

Selain tindakan penegakan hukum, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

"Warga diimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat itu sendiri," sebutnya.

Selain itu sebutnya, penegakan hukum akan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari kegiatan tersebut.

“Langkah itu bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” harap Misran. (kas)

Editor : M. Erizal
#polsek peranap #peti #penambangan emas tanpa izin #inhu