
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Riau Muhammad Fakhri mengingatkan masyarakat dan panitia kurban agar memastikan hewan yang akan disembelih memenuhi syarat syariat dan layak dari sisi kesehatan.
Menurutnya, hewan kurban harus berasal dari binatang ternak dan telah memenuhi ketentuan umur minimal sebagaimana diatur dalam syariat. “Syarat hewan kurban yakni binatang ternak seperti kambing umurnya sudah genap dua tahun masuk bilangan tahun ke tiga, termasuk sapi dan kerbau,” ujarnya, Rabu (20/5).
Sementara untuk unta, usia minimalnya lebih tua dibanding hewan ternak lainnya. “Sementara untuk unta sudah genap lima tahun masuk bilangan tahun ke enam,” tambahnya.
Baca Juga: Efisiensi, Semangat Berbagi Tetap Tinggi
Selain usia, kondisi kesehatan hewan juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban. Hewan yang akan disembelih harus dipastikan sehat dan bebas dari penyakit. “Apalagi penyakit menular,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh panitia kurban agar memastikan hewan memiliki dokumen kesehatan resmi sebelum disembelih. “Imbauan kita terhadap seluruh panitia kurban pastikan hewan kurban memiliki surat keterangan sehat dan layak sebagai sembeli hewan kurban,” katanya.
Muhammad Fakhri juga mengingatkan bahwa hewan kurban tidak boleh memiliki cacat permanen yang dapat mengurangi kelayakan kurban. ‘’Hewan kurban disyaratkan juga tidak memiliki cacat permanen, misal mata buta, telinga terpotong dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Prioritaskan Pendidikan Berkualitas
Tidak hanya saat pemilihan hewan, proses penyembelihan hingga pengolahan daging juga diminta memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan pangan. “Setelah penyembelihan, proseslah daging dengan cara yang sehat,” ujarnya.
Ia berharap, daging kurban yang dibagikan benar-benar aman dan menyehatkan masyarakat yang mengonsumsinya. “Sehingga membawa kesehatan bagi masyarakat saat dikonsumsi,” tuturnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Mimi Yuliani Nazir juga mengimbau petugas kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota se-Riau juga melakukan pemeriksaan kesehatan ternak kurban di penampungan atau penjual hewan ternak. “Setelah diperiksa dan ternak dinyatakannya sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




