Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Legislator Ingatkan Tidak Perlemah Asas Praduga Tak Bersalah

R
Penulis: Redaksi❯
Gilang Dhielafararez
Gilang Dhielafararez

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti penambahan klausul pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan. Ia menegaskan, aturan baru ini tidak boleh mereduksi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam hukum acara pidana.


Advertisement

Menurutnya, pengaturan tersebut harus berada dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural serta akuntabilitas penegak hukum.

“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” kata Gilang, Rabu (20/11).


Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, perluasan alat bukti akan bermanfaat terutama pada perkara yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi maupun bukti ilmiah.

Advertisement

Namun, ia mengingatkan perubahan KUHAP bertujuan membangun sistem peradilan modern yang transparan, berimbang, dan berlandaskan due process of law. “Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Ia khawatir tanpa pengaturan ketat, pengamatan hakim justru mendorong dominasi keyakinan subjektif yang menggeser prinsip pembuktian objektif. “Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.


Untuk mencegah penyalahgunaan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengusulkan adanya pelatihan atau sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi yang sah secara hukum dan sesuai prinsip psikologi hukum.

Advertisement

“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.(jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026 setelah menyepakati tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Pidato Prabowo di DPR: 34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi hingga Rp15.400 Triliun

Saat berpidato di paripuran DPR, Prabowo Subianto sebut negara telah rugi hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun praktik kecurangan ekspor.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer