Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

j
Penulis: jpg❯

Budi Prasetyo
Budi Prasetyo


Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Jadi sidang kita tunda satu pekan ke depan, 3 Maret 2026,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Hakim memastikan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. “Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penundaan kepada PN Jaksel. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Advertisement

Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan karena mekanisme tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.

Advertisement

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Budi. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, upaya hukum praperadilan yang dilayangkan bukan untuk menghambat proses hukum di KPK. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut di PN Jaksel, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini. “Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tegasnya.

Yaqut menegaskan, penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi masing-masing menjadi 10 ribu antara haji reguler dan haji khusus, semata-semata untuk melindungi para jamaah haji. “Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujarnya.(jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Staf Travel Akui Beri 75 Ribu Dolar AS ke Staf Yaqut

Staf Travel Akui Beri 75 Ribu Dolar AS ke Staf Yaqut

Staf Travel Pesona Mozaik mengaku menyerahkan 75 ribu dolar AS kepada staf Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.

JPU Balas Perlawanan Yaqut

JPU Balas Perlawanan Yaqut

Sidang lanjutan korupsi kuota haji: KPK sebut korupsi cederai hak konstitusional jemaah, sementara kuasa hukum Yaqut bantah kaitan PIHK.

Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M 

Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M 

Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut membantah menerima uang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer