Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maki Minta Kasus Eks Jampidsus Diserahkan ke KPK

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Jampidsus Febrie Adriansyah. (JPG)

Advertisement

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Masya­rakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mendesak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi mandek.

Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung memang dimungkinkan dalam un, menurut dia, ketentuan dalam KUHAP tidak mengatur penyerahan penyidikan kepada kejaksaan. ”Yang diatur adalah koordinasi penyidikan, bukan menyerahkan penyidikan,” ujarnya.

Boyamin menilai perkara tersebut lebih tepat ditangani KPK. Alasannya, penyidikan di Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus. ”Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan,” tegasnya.

Advertisement

Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Usut Menhut 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik Kejagung juga akan bersinergi dengan Kortas Tipidkor Polri.

Anang menambahkan, Kejagung terbuka apabila penanganan perkara tersebut disupervisi KPK maupun DPR. ”Prinsipnya, kami akan tetap transparan dan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara” ucapnya di Kejagung pada Jumat (17/7) lalu.

Advertisement

Rendahkan Profesi Jurnalis 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Pemred mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7). Ucapan ”Lu punya otak nggak?” tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis. Tindakan itu juga dianggap mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang (UU) 40/1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya adalah bagian dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik. Menurut dia, narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan. ”Penolakan harus disampaikan dengan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan,” ujarnya. 

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman. Organisasi itu bergerak untuk menjaga marwah profesi wartawan. ”Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ucapnya. 

Dia menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Pengacara membela hak klien, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kedua profesi ini seharusnya saling menghormati di ruang publik.

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Febrie Adriansyah jadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Polisi sita emas 74 kg, uang miliaran, serta dalami tiga perkara.

Inilah 5 Fakta dalam Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Dijaga TNI, hingga Mundur dari Jampidsus

Inilah 5 Fakta dalam Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Dijaga TNI, hingga Mundur dari Jampidsus

Dugaan korupsi dan TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah, mulai dari penggeledahan, rumah dijaga TNI, hingga akhirnya mundur dari jabatannya.

Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, di De Clan Cafe Polisi Temukan Rp60 Miliar, di Money Changer Sita 16 Mata Uang Asing Rp7,2 M 

Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, di De Clan Cafe Polisi Temukan Rp60 Miliar, di Money Changer Sita 16 Mata Uang Asing Rp7,2 M 

Proses penyidikan 3 kasus dugaan korupsi dan TPPU di Jakarta dilakukan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kortas Tipidkor Polri

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer