
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mendesak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi mandek.
Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung memang dimungkinkan dalam un, menurut dia, ketentuan dalam KUHAP tidak mengatur penyerahan penyidikan kepada kejaksaan. ”Yang diatur adalah koordinasi penyidikan, bukan menyerahkan penyidikan,” ujarnya.
Boyamin menilai perkara tersebut lebih tepat ditangani KPK. Alasannya, penyidikan di Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus. ”Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Usut Menhut
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik Kejagung juga akan bersinergi dengan Kortas Tipidkor Polri.
Anang menambahkan, Kejagung terbuka apabila penanganan perkara tersebut disupervisi KPK maupun DPR. ”Prinsipnya, kami akan tetap transparan dan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara” ucapnya di Kejagung pada Jumat (17/7) lalu.
Rendahkan Profesi Jurnalis
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Pemred mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7). Ucapan ”Lu punya otak nggak?” tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis. Tindakan itu juga dianggap mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang (UU) 40/1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya adalah bagian dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik. Menurut dia, narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan. ”Penolakan harus disampaikan dengan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan,” ujarnya.
Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman. Organisasi itu bergerak untuk menjaga marwah profesi wartawan. ”Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ucapnya.
Dia menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Pengacara membela hak klien, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kedua profesi ini seharusnya saling menghormati di ruang publik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




