Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Destry Pimpin BI Sementara, Pelaku Pasar Wait and See

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonsia di Jakarta, Senin (27/7/2026). (SETPRES RI)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonsia di Jakarta, Senin (27/7/2026). (SETPRES RI)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry secara resmi. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Perry secara hormat. 

Advertisement

“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Sesuai UU BI, apabila jabatan gubernur kosong, tugas kepemimpinan dijalankan Deputi Gubernur Senior. “Deputi Gubernur Senior yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti. Beliau akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Destry menjelaskan, penetapannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026, sehari setelah Perry menyampaikan pengunduran diri dengan alasan pribadi. Menurut dia, pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas BI.

“Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Terkait gubernur definitif, Destry mengatakan prosesnya mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 UU BI. Presiden akan mengusulkan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. “Posisi saya saat ini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme undang-undang,” katanya.

Dia menegaskan, seluruh keputusan strategis BI tetap diambil melalui mekanisme komite dan Rapat Dewan Gubernur sehingga kesinambungan kebijakan tetap terjaga.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Proses penunjukan gubernur definitif yang akan menggantikan posisi tersebut juga masih menunggu mekanisme lebih lanjut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

BRI meraih penghargaan Best Private Bank di Indonesia versi Global Private Banker atas transformasi layanan wealth management.

Destry Damayanti Disetujui Jadi Gubernur BI 2026-2031

Destry Damayanti Disetujui Jadi Gubernur BI 2026-2031

Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 melalui musyawarah mufakat.

BI Pilih Perbesar Insentif daripada Naikkan BI Rate

BI Pilih Perbesar Insentif daripada Naikkan BI Rate

BI mempertahankan suku bunga acuan dan memilih memperbesar insentif untuk menarik investasi asing serta menjaga stabilitas rupiah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer